Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Densus 88 Pantau Pelepasan Adi Gode, Mantan Narapidana Terorisme Kembali ke Poso

Suhardi alias Adi Gode ditangkap oleh Densus 88 pada tahun 2014. Dia dibebaskan dari Lapas Kelas II A Manado, Selasa (5/6/2018).

Penulis: Nielton Durado | Editor:
Ist
Narapidana teroris saat di Lapas Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Narapidan kasus terorisme Suhardi atau Adu Gode bebas setelaha menjalani tahanan selama empat tahun.

Suhardi alias Adi Gode ditangkap oleh Densus 88 pada tahun 2014. Dia dibebaskan dari Lapas Kelas II A Manado, Selasa (5/6/2018).

Suhardi adalah tahanan dari Mako Brimob di Kelapa Dua, Jakarta. Pada Tahun 2016 ia dilimpahkan ke Lapas Kelas II A Tuminting untuk menjalani sisa penahanannya.

"Dia (Suhardi) sudah selesai menjalani masa penahanannya dan juga sudah mengganti uang subsidaer hukumannya.

"Ia akan kembali ke Poso" ujar Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Tuminting Sulistyo Wibowo.

Ia pun berharap Suhardi dapat berubah, dan tidak lagi mengikuti paham-paham yang salah.

“Semoga dia menjadi warga negara yang baik, jangan lagi ikut paham-paham yang salah hingga membuat pecah belah bangsa," ujar dia.

Dalam pembebasannya Suhardy, Kalapas mengungkapkan, jika Densus 88 ikut hadir di lokasi. "Densus 88 hadir di sini," tegasnya.

Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Manado Hendra Lumatauw menjelaskan jika Suhardi sudah menjalani pidana tambahan subsider selama enam bulan.

"Selama di Lapas Manado, yang bersangkutan juga bersifat kooperatif dan selalu ikut kegiatan deradikalisasi," kata dia.

Suhardi lahir di Poso, 25 November 1985, dan tinggal di Jalan P Cabang Lorong SDN 10 Kelurahan Kaya Maya, Kecamatan Poso.

Suhardi divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan pasal 15 jo Pasal 9 Perpu no 1 tahun 2002/Terorisme dengan pidana empat tahun penjara, denda Rp 50 Juta Subsider 6 Bulan Penjara.

Selama menjalani penahannya, ia mendapat remisi selama 10 bulan penjara.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved