Pemerintah Turunkan Harga Beras Medium Rp 500 per Kg
Pemerintah mengatakan telah menurunkan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) beras jenis medium sebesar Rp 500 per kilogram
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah mengatakan telah menurunkan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) beras jenis medium sebesar Rp 500 per kilogram (kg). Sehingga, HET beras medium yang tadinya sebesar Rp 9.450 per kg hingga Rp 10.250 per kg nantinya akan menjadi Rp 8.950 per kg hingga Rp9.750 per kg.
Kebijakan ini merupakan hasil dari rapat koordinasi terbatas tingkat Kementerian Koordinator bidang Perekonomian pekan lalu. Hanya saja, pemerintah belum menentukan waktu HET terbaru akan berlaku.
"Iya memang akan turun (HET) sebesar Rp 500 per kg. Itu rakortas pekan lalu," Menko Perekonomian Darmin Nasution, Selasa (5/6).
Lebih lanjut ia mengatakan hingga saat ini tidak ada permasalahan terkait harga beras medium. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan harga beras medium turun 0,33 persen ke kisaran Rp 9.190 per kilogram (kg) dibanding bulan sebelumnya.
Sementara itu, harga beras premium turun tipis 0,01 persen ke kisaran Rp 9.524 per kg.
Hanya saja, menurutnya, Presiden Joko Widodo menginginkan harga beras medium bisa di bawah HET yang ada saat ini. "Dan itu yang perlu kami pikirkan," ungkap dia.
Kebijakan HET beras saat ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 di mana HET beras ditetapkan Rp 9.450 untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi.
Setelah itu, harga beras sebesar Rp9.950 per kg berlaku di Sumatra (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan, sementara harga beras medium di Maluku dan Papua ditetapkan Rp 10.250 per kilogram.
Menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, rata-rata harga beras medium nasional sudah mencapai Rp 11.500 per kg per 5 Juni 2018.