Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kuasa Hukum Jermina dan Vanda Berharap Kliennya Bisa Bebas

Dalam pledoinya Vecky Ghahana, kuasa hukum terdakwa Jermina Tampemawa berharap Majelis Hakim tak membuat keputusan keliru dari kasus tersebut.

Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUN MANADO/WARSTEF ABISADA
Terdakwa Jermina dan Vanda tinggalkan ruang sidang cakra. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Setelah David Liando dan kuasa hukumnya menyampaikan pledoi atas kasus dugaan korupsi pembangunan RSJ Ratumbuysang tahun 2015, kini giliran Jermina Tampemawa dan Vanda Jocom serta kuasa hukumnya yang menyampaikan pledoi di hadapan majelis hakim, Selasa (5/6/2018) sekitar pukul 14.30 Wita.

Pledoi pertama dibacakan untuk Jermina Tampemawa.

Dalam pledoinya Vecky Ghahana, kuasa hukum terdakwa Jermina Tampemawa berharap Majelis Hakim tak membuat keputusan keliru dari kasus tersebut.

"Saya berharap majelis hakim dapat membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan merehabilitasi nama baik terdakwa," katanya.

Jemmy Londa, kuasa hukum Vanda Jocom berharap, kliennya dapat dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

"Kami berharap keadilan sejati bisa didapat oleh terdakwa dalam kasus ini," katanya.

Bobby Ruswin, JPU, mengatakan pihaknya tetap pada tuntutan yang sudah disampaikan.

Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar mengatakan sidang ditunda hingga Kamis (7/6/2018) dengan agenda mendengarkan putusan perkara. (Tribun Manado/Warstef Abisada)

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved