Bupati Minut Tak Kunjung Hadir di Sidang Dugaan Korupsi Pemecah Ombak
Mantan Kapolresta Manado Kombes Pol Rio Permana, Dicky Lengkey, Mario Rompis, dan Alexander Panambunan juga tak hadir
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali tak menghadiri panggilan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan Korupsi Pemecah Ombak Desa Likupang, Minahasa Utara (Minut).
Bahkan meski ‘nyanyian’ dari berbagai saksi yang menyatakan keterlibatan orang nomor satu di Minut dalam proyek berbandrol Rp 15 miliar tersebut, namun VAP tetap bergeming dari panggilan JPU.
Tak hanya VAP yang belum respons panggilan JPU, ada juga nama-nama seperti Kombes Pol Rio Permana, Dicky Lengkey, Mario Rompis, dan Alexander Panambunan. Mereka tak kunjung hadir di persidangan.
Tudingan JPU lembek pun dilayangkan oleh kuasa hukum terdakwa Rosa Tindajoh, Michael Dotulong.
"Kalau kelima saksi ini tak dikunjung dihadirkan, maka pembuktian kasus ini akan jauh dari terang," ujarnya, Selasa (5/6/2018).
Meski begitu, tim JPU Bobby Ruswin mengatakan sudah berusaha keras untuk mendatangkan kelima saksi.
"Saya sudah sampai ke rumah mereka, tapi tidak ada," kata dia.
Bahkan telepon dan surat pun tak dijawab. "Kami sudah berusaha, tapi memang mereka tetap tidak datang," aku dia.
Pada sidang lanjutan korupsi Pemecah Ombak Desa Likupang, Minut siang tadi. Tak ada satupun saksi yang datang.
Ketua majelis hakim Vincentius Banar memutuskan bahwa sidang tuntutan akan dilaksanakan pada Kamis (7/6/2018).
Untuk diketahui, Kasus ini berawal saat BPBD Minut mendapat bantuan proyek pemecah ombak di Pantai Likupang Minut sebesar Rp 15 miliar lebih, tahun anggaran 2016. Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Sulut mendapati proyek tersebut tidak melalui proses tender, melainkan penunjukkan langsung dari Bupati Minut.
LSM kemudian melaporkan ke Kejati Sulut. Setelah dilakukanpenyelidikan, Kejati Sulut mendapati sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan proyek tersebut. Dari sini, proses hukum terus berlanjut hingga didapati adanya kerugian negara sebesar Rp 8 miliar lebih. (nie)