Pemprov Siapkan Rp 128 Miliar untuk Bayar THR, Gaji 13 dan Tunjangan Kinerja ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulut siap menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Aldi Ponge
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulut siap menikmati Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13.
Sebanyak 11.003 ASN Pemprov Sulut termasuk tenaga guru bakal menerima THR gaji 13 dan tunjangan kinerja
Sekprov Sulut, Edwin Silangen mengatakan, THR akan dibayarkan sebelum cuti bersama pada bulan Juni. Sedangkan pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juli.
"Pemberian gaji tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja para ASN dan juga kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat. Tambahan penghasilan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak besar bagi daya beli ASN menghadapi dan tahun ajaran baru sekolah," ujar Sekprov.
Tunjangan kinerja atas THR dan Gaji ke-13 itu sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/3386/SJ, tanggal 30 Mei 2018 perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD
Lenghasilan yang menjadi komponen penghitungan besaran THR dan Gaji ke-13 bagi PNSD meliputi: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan Tambahan Penghasilan PNSD / tunjangan kinerja.
Penambahan tunjangan kinerja ini kata Sekprov membuat pergeseran anggaran senilai Rp 35 miliar untuk menutupi kekurangan anggaran.
Adapun perinciannya, tambahan Penghasilan yang akan digabung dengan pemberian Tunjangan Hari Raya senilai Rp 17 miliar.
Tambahan Penghasilan yang akan digabung dengan pemberian Gaji Ketiga Belas senilai Rp. 17 miliar.
Edwin menfarakam, anggaran itu di luar anggaran Rp 93,4 miliar untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 bagi 11.003 ASN Pemprov Sulut termasuk tenaga guru.
Khusus pembayaran THR itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
Terkait proses pembayaran THR dan Gaji ke-13, Edwin menegaskan akan dilaksanakan secara Non Tunai sehingga sangat diharapkan kerjasama pihak PT. Bank SulutGo agar proses transfer ke rekening masing-masing ASN dilaksanakan tepat waktu.
Sementara itu, terkait THR bagi para Tenaga Harian Lepas (THL) Pemprov Sulut hingga kini masih menunggu petunjuk dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). (ryo)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/edwin-silangen_20180404_230057.jpg)