Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polsek Langowan Bawa Pelaku Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan ke Gereja

Kapolsek Langowan membawa ATT alias Fian (21), warga Desa Toraget, Kecamatan Langowan Utara, Minahasa ke gereja, pada Minggu (3/6/2018)

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
Kapolsek Langowan membawa ATT alias Fian (21), warga Desa Toraget, Kecamatan Langowan Utara, Minahasa ke gereja, pada Minggu (3/6/2018) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapolsek Langowan membawa ATT alias Fian (21), warga Desa Toraget, Kecamatan Langowan Utara, Minahasa ke gereja, pada Minggu (3/6/2018)

ATT telah melakukan kasus membuat perasaan tidak menyenangkan kepada Imelda (18) w arga Desa Koyawas Kecamatan Langowan/

Kapolres Minahasa, AKBP Christ Pusung mengatakan berdasarkan hasil musyawarah damai bersama dan melalui program terobosan kapolsek membawa tersangka masuk gereja.

"Hal ini guna pembinaan mental spiritual dan moralitas untuk mengubah perilaku agar tidak melakukan perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum," kata Christ Pusung.

ATT dibawah ke Gereja Pantekosta Baithani Desa Toraget. Dia didoakan Gembala Masye Robot didampingi oleh perangkat pelayanan

Gembala dan hamba Tuhan yang lain mendukung upaya Polsek Langowan untuk membawa pelaku kejahatan untuk dibina di gereja dan didoakan sebagai bentuk pembinaan mental dan moral guna perubahan prilaku dalan kehidupan ditengah jemaat dan masyarakat

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved