Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pencetakan KIA Tak Capai Target, Ini Alasan Kepala Disdukcapil Mitra

Dari target 33 ribu anak wajib miliki KIA, baru empat ribu yang sudah memperolehnya. Artinya, sebanyak 29 ribu anak masih belum memiliki KIA.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor:
ISTIMEWA
Ilustrasi. Pengambilan foto untuk data KIA di SD Kecamatan Bolaang Uki. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Disdukcapil Minahasa Tenggara (Mitra) David Lalandos mengakui pembuatan kartu identitas anak (KIA) belum maksimal hingga Mei tahun ini.

Dari target 33 ribu anak wajib miliki KIA, baru empat ribu yang sudah memperolehnya. Artinya, sebanyak 29 ribu anak masih belum memiliki KIA.

"Empat ribu itu dari 2017 lalu dan baru dilakukan penyaluran pada awal tahun 2018," kata David, Jumat (1/6/2018).

Namun demikian, dia tetap optimistis bisa mencetak 25 ribu KIA untuk tahun ini kendati ia akui blangko yang tersedia baru ada lima ribu keping.

Guna mengejar target itu, pihak Disdukcapil Mitra berencana mengadakan sebanyak 15 ribu blangko.

Di sisi lain, dia juga mengaku ketidakmaksimalan pencetakan KIA karena pihaknya mengejar perekaman dan penerbitan KTP elektronik.

"Kami akan mencetak KIA usai percetakan KTP-el. Saat ini kami ditargetkan untuk menyelesaikan terlebih dahulu pencetakan KTP-el," kata dia.

David menjelaskan, dalam pembuatan KIA, sebenarnya tidak sulit. Anak yang bersangkutan bersama orang tuanya cukup datang ke kelurahan untuk mengisi formulir.

Selanjutnya, pihak pemerintah desa menyerahkan formulir ke disdukcapil.

"Petugas akan meminta berkas foto copy kartu keluarga (KK) dan fotocopy kartu identitas penduduk (KTP) kedua orang tua anak.

"Bagi anak dengan usia di atas lima tahun, semua persyaratan harus dilengkapi dengan foto 3x4 sebanyak dua lembar.

"Sedangkan untuk anak usia 0-5 tahun tidak perlu disertai foto," dia menjelaskan.

Proses pembuatan KIA tidak dipungut biaya sepeserpun, karena program ini merupakan pengganti KTP bagi warga yang berusia 0-17 tahun kurang satu hari.

Bisa digunakan sebagai persyaratan untuk menabung, meminjam buku di perpustakaan dan lainnya.

"KIA ini memberikan identitas secara hukum bagi anak. Apalagi dalam KIA sudah terdapat Nomor Induk Kependudukan seperti yang tertuang dalam KTP Elektronik," tandasnya. (crz)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved