25 Kertas Suara Dimusnahkan KPU Kotamobagu, Ini Penyebabnya!
25 kertas suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Penulis: | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - 25 kertas suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Anggota komisioner KPU Kotamobagu, Ridwan Kalaw mengatakan, kertas suara telah selesai diperiksa, ada beberapa kertas rusak, sehingga harus dimusnahkan.
"Hasil sortir 90.065 kertas yang masuk ada 25 yang rusak. Seperti robek, percikan tinta dan gambar tidak jelas," ujar Ridwan Kalaw, Minggu (3/6/2018).
Kata dia, rencananya 25 kertas ini akan dimusnahkan KPU.
Namun dilakukan sesuai aturan.
"Kami terlebih dulu, mengajukan pergantian terhadap kertas suara yang rusak tadi. Kemudian rusak dimusnahkan," ujar Ridwan lagi.
Ketua KPU Kotamobagu, Nova Tamon mengatakan, prosedur pemusnahan akan dilakukan sesuai aturan.
Tujuannya meminimalisasi bocornya kertas suara ke tangan orang yang bertanggung jawab.
Kerusakan kertas suara yang tidak bisa ditolelir, percikan tinta di kertas suara, gambar tidak jelas serta lubang.
Rencananya akan dimusnahkan.
"Setelah selesai pemusnahan. Selanjutnya akan dilakukan distribusi kertas dua hari sebelum pelaksanaan Pilkada 27 Juni 2018," ujar Nova Tamon. (Tribunmanado.co.id/Vendi Lera)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/pelipatan-kertas-suara-di-kpu-kotamobagu_20180603_102628.jpg)