Sidang Pemecah Ombak, Kuasa Hukum Robby Moukar Minta JPU Hadirkan Bukti Terkait Keterlibatan VAP
Ia juga menyarankan agar pihak kuasa hukum meminta langsung bukti tersebut ke Kejati dan hadirkan dalam persidangan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kuasa Hukum Robby Moukar, Reza Sofian meminta agar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa menghadirkan bukti yang diserahkan pihaknya terkait keterlibatan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP), dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tanggul pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut).
Hal itu disampaikannya ketika dihubungi TribunManado.co.id, Jumat (1/6/2018).
"Kami sudah serahkan dua buah handphone yang berisi bukti terkait keterlibatan Bupati VAP dalam proyek ini ke Kejati Sulut. Kami minta agar itu dihadirkan dalam persidangan," kata Reza.
Akan tetapi Tim JPU Bobby Ruswin mengatakan bahwa barang bukti itu sudah masuk ranah penyelidikkan.
"Itu bukan diserahkan kepada kami tapi ke penyidik Kejati Sulut. Sedangkan kami datang tidak mewakili Kejati Sulut tapi fokus dalam penyelesaian kasus ini," aku dia.
Ia juga menyarankan agar pihak kuasa hukum meminta langsung bukti tersebut ke Kejati dan hadirkan dalam persidangan.
"Ada baiknya diminta langsung oleh kuasa hukum, lalu dihadirkan dalam persidangan," tandasnya. (Tribun Manado/Nielton Durado)