Dosen Unsrat Ini Beberkan VAP Dkk Bisa Terjerat Pidana Jika Tak Hadiri Sidang
Menurut saksi ahli pidana Johni Lembong, Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) bisa dipidana jika tidak memenuhi panggilan
Penulis: Nielton Durado | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Selain saksi BPKP yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi pembanggunan tanggul pemecah ombak Desa Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Kamis (31/5/2018) di Pengadilan Negeri Manado.
Tim JPU juga memanggil dua saksi ahli hukum tata negara dan hukum pidana yakni dua dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, yakni Dani Pinasang dan Johni Lembong.
Menurut saksi ahli pidana Johni Lembong, Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP) bisa dipidana jika tidak memenuhi panggilan dalam persidangan.
"Itu kewenangan hakim untuk menentukan, tapi jika yang bersangkutan tak kunjung hadir maka bisa diproses pidana," kata dia.
Sementara itu, ahli hukum tata negara Dani Pinasang mengatakan dalam kasus ini harusnya sepenuhnya kewenangan diserahkan kepada kepala BPBD Minut dan tak bisa diintervensi oleh Bupati Minut.
"Karena proposalnya dibuat oleh BPBD, harusnya mulai dari tender hingga pelaksanaan proyek semuanya diatur oleh pimpinan BPBD," kata dia.
Ia menambahkan dalam kasus ini sudah terjadi kesalahan kewenangan oleh Bupati Minut, yang bisa mengakibatkan terjadinya pidana.
"Dari awal sudah terjadi kesalahan prosedural sehingga bisa menyebabkan pidana," aku dia.
Sidang dugaan korupsi pembangunan pemecah ombak Desa Likupang, Minut ini berlangsung sekitar 3 jam. Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Vincentius Banar.