Denmark Melarang Penggunaan Cadar di Ruang Publik
Denmark mengikuti beberapa negara Eropa lainnya untyk melarang penggunaan cadar wanita Muslim
TRUBUNMANADO.CO.ID, KOPENHAGEN - Denmark mengikuti beberapa negara Eropa lainnya untyk melarang penggunaan cadar wanita Muslim di ruang publik.
Parlemen Denmark mengesahkan undang-undang yang diajukan oleh koalisi pemerintahan pusat-kanan Denmark, Kamis (31/5/2018).
Undang-undang itu juga didukung oleh Partai Sosial Demokrat dan Partai Rakyat Denmark yang paling kanan.
"Siapa pun yang mengenakan pakaian yang menyembunyikan wajah di depan umum akan dihukum dengan denda," kata undang-undang itu, yang akan berlaku pada 1 Agustus.
Melanggar undang-undang ini akan didenda 1.000 kroner ($ 156). Pelanggaran berulang akan didenda hingga 10.000 kroner ($ 15.600).
Denmark mengukuti Belgia, Prancis, Belanda, Bulgaria dan Swiss yang melarang penggunaan cadar.
Pemerintah Denmark mengatakan hukum tidak ditujukan pada agama apa pun. Tetapi hukum, yang dikenal sebagai "larangan burqa", dilihat oleh beberapa orang sebagaimana diarahkan pada beberapa wanita Muslim, yang memilih untuk mengenakan cadar di depan umum.
Setelah pemungutan suara Denmark, Direktur Eropa Amnesty International, Gauri van Gulik mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Semua wanita harus bebas berpakaian sesukanya dan mengenakan pakaian yang mengekspresikan identitas atau keyakinan mereka."
"Larangan ini akan memiliki dampak yang sangat negatif pada wanita Muslim yang memilih untuk memakai niqab atau burqa."
"Jika maksud dari undang-undang ini adalah untuk melindungi hak-hak perempuan, itu gagal dengan tidak adil."
Tidak diketahui berapa banyak wanita mengenakan burqa di Denmark.
"Saya kira tidak banyak yang mengenakan burqa di sini di Denmark. Tetapi jika Anda melakukannya, Anda harus dihukum dengan denda," kata Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen seperti dikutip aljazeera.com dari kantor berita Ritzau.
Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa tahun lalu mendukung larangan cadar dari pemerintah Belgia untuk mengenakannya di depan umum.
Prancis adalah negara Eropa pertama yang melarang niqab di tempat umum dengan undang-undang yang berlaku pada tahun 2011. *