Manado Hanya Miliki 7 TKA Resmi, Nainggolan Minta Warga Awasi Orang Asing
Marus Nainggolan mengatakan pihaknya mengawasi ketat aktivitas para tenaga kerja asing agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Penulis: Finneke | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dinas Tenaga Kerja Kota Manado mendata hanya ada tujuh orang asing yang memiliki izin resmi hingga Mei 2018.
Ketujuhnya bekerja di bidang pendidikan, sosial dan pariwisata.
Kepala Disnaker Manado, Marus Nainggolan mengatakan pihaknya mengawasi ketat aktivitas para tenaga kerja asing tersebut.
Sejauh ini, para TKA masih bekerja sesuai visa yang berlaku.
"Semua pergerakan mereka kami pantau. Sejauh ini semua masih mematuhi ketentuan yang berlaku, sesuai izin mempekerjakan tenaga kerja asing, hingga Mei 2018," ujarnya Senin (28/5).
Pemkot Manado sejauh ini belum pernah mendeportasi TKA karena melakukan pelanggaran. Sebab semua masih sesuai ketentuan. Berbeda halnya dengan TKA lintas daerah di Sulut.
"Jka ada TKA yang bekerja di beberapa bidang seperti pembangunan fisik, seperti pekerja lintas kabupaten kota, itu sudah menjadi tanggungjawab provinsi," ujarnya.
TKA yang visanya habis masa berlaku harus mengurus perpanjangan visa ke Singapura. Ada yang terpaksa tinggal di sana satu atau dua hari, baru kembali Manado dan beraktivitas seperti biasa.
Nainggolan pun meminta bantuan masyarakat, jika mengetahui atau mendengar ada orang asing yang bekerja tanpa izin atau tidak jelas, agar segera melapor ke Disnaker Manado.
"Jika melanggar, harus diproses sesuai dengan ketentuan. Diserahkan kepada kantor imigrasi dan dideportase ke negara asalnya. Kami bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan untuk mengawasi para tenaga kerja asing," jelasnya.