Hari Ini Sidang Pemecah Ombak Likupang Kembali Bergulir
Sidang dugaan korupsi pembangunan proyek pemecah ombak Desa Likupang, Minut, Rabu (30/5/2018) akan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang dugaan korupsi pembangunan proyek pemecah ombak Desa Likupang Kabupaten Minahasa Utata (Minut), Sulawesi Utara, Rabu (30/5/2018) akan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Menurut tim jaksa penuntut umum (JPU) Bobby Ruswin agenda sidang hari ini masih dalam pemeriksaan saksi.
"Masih pemeriksaan saksi hari ini," ujarnya.
Ia mengatakan ada beberapa saksi yang sudah dipanggil.
"Kalau mau tahu siapa saksinya hadir saja sidangnya nanti," pungkasnya.
Baca: Saksi Kasus Pemecah Ombak Sebut Setiap ke Rumah Bupati Minut Selalu Bawa Uang 2 Dus
Baca: Bupati Minut Cs Terancam Dijemput Paksa ke Sidang Kasus Pemecah Ombak
Diketahui dugaan korupsi pemecah ombak Desa Likupang ini bergulir di Kejati Sulut sejak tahun 2016.
Kasus ini dilaporkan oleh salah satu LSM yang menemukan keganjalan bahwa proyek berbandrol Rp 15 Miliar tersebut, tidak melalui proses tender melainkan penunjukkan langsung.
Kejati Sulut kemudian menyeret tiga terdakwa ke meja hijau yakni Rosa Tindajoh mantan kepala BPBD Minut, Robby Moukar selaku kontraktor, dan Steven Solang selaku PPK.
Tak lama kemudian, Kejati Sulut juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur BNPB inisial JT alias Junjungan. (Tribun Manado/Nielton Durado)
TONTON JUGA:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sidang-pemecah-ombak_20180530_125659.jpg)