Sidang Kasus Pemecah Ombak Likupang: Cristine Empat Kali Antar Uang ke Bupati Minut
Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali disebut dalam sidang kasus pemecah ombak di Desa Likupang
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali disebut dalam sidang kasus pemecah ombak di Desa Likupang, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minut.
Cristine Pongoh, saksi pada persidangan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Manado untuk terdakwa Rosa Tindajoh, mengaku beberapa menemani ibunya mengantar kardus berisi uang ke rumah VAP.
Pada sidang, Senin (28/5/2018), masuk agenda mendengar keterangan saksi a de charge (meringankan) untuk terdakwa Rosa.
Dalam kesaksiannya Cristine mengaku bahwa dus yang diantar ke rumah Bupati Minut adalah uang. "Isinya memang uang," kata dia di hadapan majelis hakim.
Saksi mengaku pernah beberapa kali menemani sang ibu ke rumah orang nomor satu di eksekutif Minut tersebut. "Saya kurang lebih empat kali ke rumah ibu Bupati VAP, dan membawa dua dus kardus dan memang isinya uang," bebernya.
Kuasa hukum terdakwa Rosa Tindajoh, Michael Dotulong usai mendengarkan keterangan dari Cristine mengatakan, kliennya hanya menjalankan perintah dari Bupati Minut dalam kasus ini.
"Sehingga jelas klien kami bukan pelaku utama, melainkan orang yang di bawah perintah oleh atasannya yaitu Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan," tegasnya.
Ia juga mengaku heran, kenapa sampai hari ini VAP belum juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sulut. "Padahal fakta di persidangan sudah jelas memperlihatkan peran dari VAP dalam kasus ini. Tapi saya tidak tahu kenapa Kejati Sulut seperti enggan menetapkan dia sebagai tersangka," tegasnya.
Sidang korupsi pemecah ombak ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Vincentius Banar dan akan dilanjutkan pada Rabu (30/5/2018).
Diketahui dugaan korupsi pemecah ombak desa Likupang Minahasa Utara ini bergulir di Kejati Sulut sejak tahun 2016.
Kasus ini dilaporkan oleh salah satu LSM yang menemukan keganjalan bahwa proyek berbanderol Rp 15 miliar tersebut, tidak melaui proses tender melainkan penunjukkan langsung.
Kejati Sulut kemudian menyeret tiga terdakwa ke meja hijau yakni Rosa Tindajoh mantan Kepala BPBD Minut, Robby Moukar selaku kontraktor, dan Steven Solang selaku PPK. Tak lama kemudian, Kejati Sulut juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur BNPB inisial JT alias Junjungan.
“Kami masih melengkapi bukti-bukti untuk menahan seseorang. Karena sejauh ini baru satu alat bukti,” kata Kasipenkum Kejati Sulut Yoni E Mallaka. (nie)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sidang_20180529_005607.jpg)