Bukan Pencurian Biasa, Polisi Akan Jerat Tersangka Pembobol Mobil di Mapanget dengan Pasal Ini
Kasus ini berawal dari unggahan oleh akun Facebook milik Jecky Katiandagho Kiki di grup Facebook.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO.CO.ID - SP (61) warga Kelurahan Singkil Lingkungan IV, Kecamatan Singkil, Manado, tersangka pencurian dengan membobol mobil di sebuah parkiran di Mapanget terancam dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan pasal pencurian biasa pada pasal 362 KUHP.
Tersangka diancam pidana hukuman diatas dari 5 tahun penjara.
Demikian diungkapkan Kapolsek Mapanget AKP Johanes Pagayang kepada tribunmanado.co.id.
"Tersangka kita kenakan pasal 365 KUHP. Karena yang bersangkutan melakukan pencurian dengan cara melakukan pengurusan terhadap suatu objek," kata Kapolsek, Selasa (29/05/2018).
Baca: Misteri Hilangnya Putra Mahkota Kerajaan Arab, Berondongan Tembakan dan Seruan Kudeta
Baca: Saksi Kasus Pemecah Ombak Sebut Setiap ke Rumah Bupati Minut Selalu Bawa Uang 2 Dus
Kasus ini berawal dari unggahan oleh akun Facebook milik Jecky Katiandagho Kiki di grup Facebook Manguni TEAM123 / Tetengkoren Berguna.
Dalam video tersebut memperlihatkan seorang pria paruh baya berbaju merah yang melakukan pembobolan mobil di sebuah parkiran yang diketahui berada di wilayah Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara.
"Memang benar kejadian tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Mapanget. Tersangkanya sudah kami amankan, berdasarkan pengakuan tersangka berinisial SP (61), diketahui jika dirinya merupakan warga Kelurahan Singkil Lingkungan IV, Kecamatan Singkil," ucap AKP Johanes Pagayang, Kapolsek
Katanya peristiwa tersebut terjadi pada pada Minggu (27/05/2018) sekitar pukul 15.00 Wita.
"Tempat kejadian perkaranya terjadi di parkiran Transmart Grand Kawanua, Manado, Sulut," beber Pagayang.
Untuk kronologi kejadian, lanjut perwira dikenal akrab dengan kalangan pers itu, pada Minggu sore,
Katanya, tersangka datang memarkirkan mobilnya yang dikendarainya di samping mobil bernomor polisi DB 1329 MI milik korban Alan Rambitan (32), warga Sukur Lingkungan 7, Kecamatan Airmadidi, Minut.
Baca: Nasdem: Dukungan ke James Sumendap Keliru dan Khilaf
Baca: Sate Bang Toyib Laku 3 Ribu Porsi Sehari di Festival Kuliner Ramadan Megamas
"Jadi saat itu tersangka parkir mobil bersebelahan dengan mobil korban. Nah setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi, dan merasa aman, tersangka lantas menjalankan aksinya untuk membobol pintu mobil korban yang untuk selanjutnya diambil barang berharga," jelas Pagayang.
"Jadi barang yang berhasil diambil yakni 1 unit handphone kecil merek Samsung," bebernya.
Berdasarkan hasil rekaman, pihak Polsek Mapanget langsung menciduk tersangka bersama barang bukti satu unit handphone kecil merek Samsung, dan satu buah mistar panjang yang digunakan untuk membobol pintu mobil lewat kaca atas pintu mobil.
BACA JUGA BERITA POPULER:
Baca: Kronologi 189 Penumpang Lion Air Berhamburan dari Pintu Darurat! Teriak Bom, 10 Terluka
Baca: Awas! 5 Pertanyaan Ini Sebaiknya Tidak Anda Cari Jawabannya di Google
Baca: 7 Warisan Paling Berharga Putri Diana untuk Anak-anaknya, Melebihi Emas & Permata!
Baca: Kisah Bocah 6 Tahun yang Sahur Pakai Nasi dan Garam, Kedua Orangtuannya Meninggal
Baca: Inilah Sosok Istri Mohamed Salah, Penyerang Liverpool, Kisah Cintanya Bikin Hati Meleleh
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tersangka_20180529_161916.jpg)