Kena Bogem, IRT Asal Sumompo Dianiaya Istri dari Mantan Pacar
Seorang IRT di asal Sumompo, Kecamatan Tuminting menjadi korban penganiayaan oleh istri mantan pacarnya beberapa waktu yang lalu
Penulis: Indry Panigoro | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Indri Fransiska Panigoro
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Kasus penganiayaan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Tuminting.
Pasal 351 KUHP itu kali ini menimpa Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Sumompo, Kecamatan Tuminting berinisial YK.
IRT berumur 24 tahun ini menjadi korban penganiayaan oleh istri mantan pacarnya yang menjalin hubungan dengannya beberapa tahun lalu.
Tersangkanya berinisial ST (24) warga Kelurahan yang sama tapi berbeda Lingkungan.
Kronologi kejadian, Minggu (27/05/2018) sekira pukul 20.30 wita, korban hendak tidur. Namun, belum juga menutup matanya, dirinya dikagetkan dengan suara wanita teriak-teriak dari luar rumahnya sambil memanggil-manggil namanya.
Penasaran, korban lantas membuka pintu depan, namun, belum juga pintunya terbuka, tersangka langsung melayangkan bogem mentah ke wajah korban hingga tubuh mungil korban tersungkur ke belakang pintu. Tak puas, tersangka yang sudah dipengaruhi minuman keras (miras) itupun menendang perut IRT tersebut.
Korban kepada Tribun Manado, Minggu (27/05/2018) jelang tengah malam mengatakan jika sebelum dirinya dipukul, korban terlebih dahulu dituduh berselingkuh dengan suami tersangka yang notabenenya adalah mantan pacar dari korban.
"Pas saya buka pintu dia (tersangka) bilang kalau saya telah menjalin hubungan gelap (hugel) dengan suaminya. Tapi belum juga saya menjelaskan dan bersuara, tiba-tiba saya ditonjok dan di tendang di perut," beber Korban.
Kapolsek Tuminting AKP Muhammad Fadli, SIK membenarkan kejadian tersebut. "Memang benar korban telah membuat laporan. Korban mengaku mengalami sakit di bagian wajah dan juga perubahannya," kata Kapolsek, Senin (28/05/2018) dini hari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/manado_20180528_105153.jpg)