Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) Menpan-RB: ASN Penyebar Hoaks Bisa Dipecat

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, menerbitkan surat edaran

Editor: Aldi Ponge

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, menerbitkan surat edaran tentang peyebaran informasi di media sosial bagi aparatur sipil negara.

Dalam surat ini, aparatur sipil negara dilarang keras menyebarkan berita bohong.

Aturan dalam surat edaran mengikat bagi seluruh ASN di pemerintahan.

Bagi yang melanggar atau menyebar berita bohong atau hoaks akan dikenai sanksi ringan hingga berat berupa pemecatan.

Simak liputannya dalam video di atas. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved