Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KABAR GEMBIRA! Menkeu Pastikan Honorer Dapat THR, Ini Pembagiannya Termasuk Pemda dan Guru Daerah

Melalui akun resmi Facebooknya, Sri menjelaskan pembagian golongan tenaga honorer yang mendapatkan THR beserta besarannya.

Editor:
NET
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). 

THR untuk pegawai honorer daerah dapat diberikan sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan daerah memadai untuk memberikan THR.

4. Tenaga outsourcing

Untuk tenaga outsourcing seperti cleaning service dan supir, maka yang wajib memberikan THR adalah perusahaan dimana CS dan supir itu terdaftar.

THR Guru Daerah

Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru (TKG) di daerah terpencil.

Baca: Ini 5 Pemain Tercepat di Liga Champions Musim Ini, yang Pertama Akan Tampil Dibabak Final

Sama seperti non-PNSD yang disebutkan sebelumnya, Pemerintah Provinsi dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada guru berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Selain itu juga atas persetujuan DPRD.

Hal ini diatur dalam Pasal 63 PP No. 58 Tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Kebijakan pemberian TPP bagi guru berbeda di masing-masing daerah.

Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru dan ada daerah yang tidak memberikan TPP karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG. (Kompas.com/Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved