Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terdakwa Rosa Beberkan Ada Proposal Siluman ke BNPB

Terdakwa dr. Rosa Tindajoh membeberkan jika ada proposal siluman yang dikirimkan lebih dahulu ke BNPB di sidang dugaan korupsi pemecah ombak, Likupang

Penulis: Nielton Durado | Editor:
TRIBUNMANADO/NIELTON DURADO
Terdakwa dr. Rosa Tindajoh saat membeberkan kronologi di sidang dugaan kasus korupsi Pemecah Ombak, Likupang 

Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Terdakwa dr. Rosa Tindajoh membeberkan jika ada proposal siluman yang dikirimkan lebih dahulu ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Hal itu dikatakan Rosa ketika bersaksi di sidang dugaan korupsi pemecah ombak desa Likupang, Minahasa Utara (Minut), Kamis (24/5/2018).

"Yang saya tahu ada proposal pertama dikirimkan ke Junjungan Tambunan," kata dia.

Akan tetapi proposal ini ditolak karena tidak sesuai prosedural.

"Proposal ini ditolak dan kami akhirnya diminta membuatkan yang baru," aku dia.

Sidang proyek senilai Rp 15 Miliar ini dipimpin oleh ketua majelis hakim, Vincentius Banar dan berlangsung selama 2 jam.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved