Breaking News
Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ketua KPU Sitaro: Semua Mengacu pada UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Pemilihan legislatif pada tahun 2019 mendatang terus dipersiapkan oleh partai-partai peserta pemilu

Penulis: | Editor: Aldi Ponge
ISTIMEWA
Ketua KPU Sitaro Stephen Londok 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Pemilihan legislatif pada tahun 2019 mendatang terus dipersiapkan oleh partai-partai peserta pemilu yang tinggal menunggu jadwal untuk pendaftaran.

Ketua KPUD Sitaro Stephen Londok mengatakan, untuk pendaftaran saat ini masih belum.

"Pekan depan baru akan mengikuti Bimtek di pusat," kata Londok, Jumat (25/5/2018).

Lanjut dia, untuk aturannya, semua masih tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Menurut UU tersebut, anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota adalah partai politik, yang telah ditetapkan, nantinya lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)," katanya.

Jadi, jadwal waktu pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu ditetapkan oleh KPU.

Adapun penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu, menurut UU ini, dilakukan dalam sidang pleno KPU paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Sementara penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemiiu

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved