Ketakutan, Pelaku Hate Speech di FB Lari ke Hutan: Polda Sulut Tangkap Enam Tersangka
Ujaran kebencian (hate speech) berbasis suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) harus dilawan.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Ujaran kebencian (hate speech) berbasis suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) harus dilawan. Tahun 2018, Polda Sulawesi Utara sedang menangani empat kasus hate speech. Dua kasus di Bolaang Mongondow, satu kasus di Pineleng Kabupaten Minahasa, satu kasus di Kota Bitung dan satu kasus lagi di Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kasus hate speech dari hasil kerja lapangan maupun patroli di media sosial seperti Facebook oleh Tim Siber Polda Sulut.
Sampai saat ini, Tim Siber sudah menangkap enam orang (lihat grafis). Kasus hate speech di Sulut dimulai 14 Mei 2018. FM (32), pria asal Bolaang Mongondow diamankan akibat membuat status ujaran kebencian di Facebook.
Pada 17 Mei 2018, RK (19), warga Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe menggugah status bernuasa ujaran kebencian di Facebook. Ia berurusan dengan pihak berwajib pada besok harinya. Kemudian 19 Mei 2018, NL (42) warga Pineleng, Kabupaten Minahasa mengomentari status orang lain di Facebook. Ia pun berurusan dengan polisi.
Masih di hari yang sama, namun lokasi berbeda, AR (16), remaja asal Dumoga, Kabupaten Bolmong mengunggah status berbau ujaran kebencian di akun Facebook. Begitu mengetahui dilaporkan ke polisi, sang remaja memilih melarikan diri. Ia masuk hutan untuk menghindar bertanggung jawab. Upaya pelarian AR berakhir setelah tertangkap saat pulang ke kampung empat hari setelah mengunggah status di Facebook.
Tak kalah apes nasib pasangan suami istri di Kota Bitung. Pada 22 Mei 2018, AI (30) mengomentari status istrinya berinisial NAL (27). Lantaran berbau ujaran kebencian, keduanya dijemput aparat penegak hukum.
"Beberapa orang yang telah membuat status atau memberikan komentar yang mengandung unsur ujaran kebencian, sudah kita tangkap," ujar AKBP Iwan Permadi, Kasubdit Dua Cyber Crime dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, Jumat (24/5/2018).
Lima orang yang ditangkap berasal dari berbagai daerah di Sulut. "Yang pertama ada dari Bolmong. Kedua Tahuna. Ketiga Pineleng, keempat Bolmong lagi. Lima orang sudah kita tangkap ada di Bitung," ujar Iwan.
Lanjut dia, untuk lima orang yang ditangkap tetap akan diproses hukum. "Saat ini sedang dalam proses. Tetap akan kita proses lanjut," ujar AKBP Iwan Permadi.
Baca: Muslimat NU Keluarkan Rekomendasi Haram untuk Hate Speech
AKBP Iwan kemudian mengatakan tidak hanya berhenti di lima orang saja. "Masih akan berlanjut," ujar dia.
Dia mengingatkan kepada semua masyarakat pengguna medsos agar tidak sembarangan dalam membuat status. Tim Siber akan menindak tegas siapapun yang membuat status ujaran kebencian.
"Kami tidak main-main dengan postingan yang memuat ujaran kebencian di medsos. Kami akan terus memburu para pembuat ujaran kebencian di medsos," ujar perwira menengah Polri ini.
Siapa saja yang menyebar ujaran kebencian melalui medsos akan ditindaklanjuti. "Untuk yang berada di wilayah Sulut. Sedangkan yang berada di luar Sulut, kami cari informasi kemudian meneruskan ke Polda dimana penyebar ujaran kebencian berada," ujarnya.
Tim Saber bekerja siang dan malam. Akan terus memantau semua akun medsos yang ada. "Semua akun akan kita periksa. Yang menyebar postingan Ujaran kebencian akan kami tindaklanjuti," ujar dia.
Pihaknya bekerja sama dengan polres jajaran Polda Sulut.
"Untuk bisa menjangkau semua wilayah di Sulut. Kami bekerja sama dengan polres jajaran untuk menangkap yang melakukan ujaran kebencian. Namun untuk proses, semuanya dibawah kendali kami," ujar dia.
Informasikan Melalui Inbox Tim Saber
Polda Sulut terus memantau aktivitas di medsos. Kasubdit Dua Cyber Crime dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Sulut, AKBP Iwan Permadi meminta agar masyarakat aktif membantu memberikan informasi ketika menemukan ada yang terindikasi menyebar ujaran kebencian.