Sidang Kasus Pemecah Ombak di Likupang
Kasus Pemecah Ombak - Saksi Mengaku Bersama Bupati Minut Antar Uang 2 Dus ke Kantor BNPB
Nama bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP) kembali disebut dalam sidang dugaan korupsi pemecah ombak
Penulis: Nielton Durado | Editor: Aldi Ponge
Robby mengatakan sempat dijanjikan proyek jembatan oleh Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan.
"Proyek itu dijanjikan Ibu Bupati, karena saya tidak mengerjakan proyek pemecah ombak Likupang," kata dia.
Ia menambahkan dalam proyek pemecah ombak Likupang, uang yang diperoleh hanya Rp 300 juta.
"Tapi itu juga utang ibu Bupati kepada saya dalam proyek pengerjaan pemecah ombak karena harus bayar pekerja," kata dia.
Robby juga menegaskan tak mendapat keuntungan sama sekali dalam proyek pemecah ombak Likupang.
"Tidak ada untung pak hakim, justru saya yang tekor," ucapnya.
Sidang dugaan korupsi proyek pemecah ombak Likupang Kabupaten Minahasa Utara ini, dipimpin oleh ketua majelis hakim Vincentius Banar dan akan dilanjutkan pada Kamis (24/5/2018) besok.

Bupati Minut Cs Terancam Dijemput Paksa
Ketua majelis hakim dalam sidang dugaan korupsi proyek di desa Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Vincentius Banar akhirnya menandatangani penetapan panggilan patuh bagi lima orang saksi bandel yang sering mangkir dalam sidang.
Kelima saksi tersebut yakni Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan (VAP), Alexander Panambunan, Kombes Pol Rio Permana, Dicky Lengkey, dan Mario Rompis.
"Mereka berlima sudah dipanggil sebanyak tiga kali tapi tak kunjung hadir. Jadi kami memasukkan surat kepada hakim untuk menetapkan panggilan patuh," ujar tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Ruswin, Rabu (23/5/2018) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Ia menambahkan jika panggilan patuh ini tidak dihadiri sebanyak tiga kali, maka bisa dikeluarkan panggilan paksa.
"Kalau tidak hadir, kami akan ajukan panggilan paksa," aku dia.
Penetapan panggilan patuh ini mulai berlaku sejak 30 Mei 2018.
"Untuk tindaklanjutnya kami masih akan berunding lagi," tandasnya.
Sekadar informasi, VAP sudah tiga kali mangkir dari panggilan JPU dalam sidang pemecah ombak desa Likupang Minahasa Utara.
Pertama, sidang pada Selasa (8/5/2018), Kedua, Kamis (17/5/2018) dan ketiga pada hari ini. Semua alasan VAP tidak memenuhi panggilan JPU adalah memenuhi agenda ke luar kota.
Diketahui dugaan korupsi pemecah ombak desa Likupang Minahasa Utara ini bergulir di Kejati Sulut sejak tahun 2016.
Kasus ini dilaporkan oleh salah satu LSM yang menemukan keganjalan bahwa proyek berbandrol Rp 15 Miliar tersebut, tidak melaui proses tender melainkan penunjukkan langsung.
Kejati Sulut kemudian menyeret tiga terdakwa ke meja hijau yakni Rosa Tindajoh mantan kepala BPBD Minut, Robby Moukar selaku kontraktor, dan Steven Solang selaku PPK.
Tak lama kemudian, Kejati Sulut juga menetapkan satu tersangka baru, yakni Direktur BNPB inisial JT alias Junjungan.