Fadli Zon Sebut THR Bermotif Politik, Menteri Sri Mulyani Beri Jawaban Menohok
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati heran ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati heran ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dinilai bermotif politik.
Penilaian itu sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Kamis (24/5/2018) pagi.
"Loh, beliau kan anggota DPR. Wakil Ketua DPR, Undang-Undang APBN sudah ditulis dari dulu," kata Sri Mulyani saat ditemui di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis siang.
Baca: 3 Bulan tak Dihuni, Kondisi Rumah Roro Fitria yang Berlapis Emas Kini Bikin Prihatin
Baca: Ini Sosok Suami Puan Maharani yang Tak Terekspos Media, Pemilik Gurita Bisnis Besar Indonesia
Baca: Beberkan Alasan Jokowi Dibenci, Budiman Sudjatmiko: Tradisi Mereka Dilayani, Dia Bekerja Melayani
Menurut Sri Mulyani, DPR punya andil penting dalam rancangan hingga penetapan UU APBN, dalam hal ini APBN 2018. Sementara PP 19/2018 merupakan aturan turunan dari UU APBN 2018 yang pada dasarnya telah diatur pemerintah bersama dengan DPR.
"Kan (aturan THR) selalu dibahas di (rapat) APBN. Kemarin sudah ditulis, sudah dianggarkan, dibahas sejak tahun lalu," tutur Sri Mulyani.
Anggap Ada Motif Politik
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menganggap ada motif politik secara implisit dalam pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Hari Raya ( THR) serta Gaji Ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan.
Menurut Fadli Zon, hal itu juga biasa dilakukan pemerintahan-pemerintahan sebelumnya saat tahun politik.
"Jadi kenaikan ini menurut saya mungkin saja ada maksud-maksud karena ini tahun politik, lah, biasa. Saya kira pemerintahan-pemerintahan yang lalu juga melakukan hal yang sama," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Baca: Budiman Sudjatmiko: Presiden Paling Berhasil adalah Jokowi, Bukan Soeharto
Baca: Daftar PNS yang Paling Banyak THR-nya, Sekali Terima Ratusan Juta Rupiah
Baca: Ini Dia, Cerita Lahirnya Rupiah dari Surabaya, Jakarta, hingga Yogyakarta
Ia mengatakan, setiap perpres semestinya mengacu pada undang-undang yang berlaku. Dalam perpres tersebut, Fadli belum melihat melihat pertimbangan tersebut.
Menurut Fadli, semestinya dalam memberikan THR, pemerintah mempertimbangkan keberadaan tenaga kerja honorer yang telah mengabdi kepada negara.
Fadli menilai bahwa mereka juga layak memperoleh THR meskipun status pengangkatan kepegawaiannya belum jelas.
"Mereka (honorer) udah banyak mengabdi, harusnya bisa untuk paling tidak secara bertahap menyelesaikan permasalahan honorer ini menjadi pegawai negeri atau ada kejelasan status. Atau malah mereka yang diberikan THR karena mereka sudah mengabdi. Kan, datanya ada," kata politisi Partai Gerindra itu.
Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
"Pada hari ini saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk pensiunan, PNS, TNI, dan Polri," ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
"Dan, ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," kata Kepala Negara.
Baca: Begini Ucapan Umar Patek soal Bom Surabaya yang Bikin Kepala BNPT Berkaca-kaca
Baca: Di Mata Najwa, Umar Patek Ungkap Perbedaan Aliran Jamaah Islamiyah dengan Pelaku Bom di Surabaya
Baca: 5 Foto Cantiknya Nissa Sabyan, Santriwati yang Melejit Lewat Gambus dan Salawat Habibal Qalbi
Presiden Jokowi berharap, pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, TNI, dan Polri, terutama saat menyambut Idul Fitri 1439 Hijriah, tetapi juga bagi peningkatan kinerja.
"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja ASN (aparatur sipil negara) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," ujar Jokowi.
PP 19/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Baca: (VIDEO) Usai Melahirkan, Ibu Disuntik Langsung Kejang Lalu Meninggal, Makam Dibongkar
Baca: (VIDEO) Usai Bunuh & Tenggelamkan Istri, Pria Ini Gantung Diri, Tetangga Ungkap Hal Mengejutkan
Baca: (VIDEO) Kepergok saat Batalkan Puasa, Bocah Ini Beri Alasan Kocak
Dalam PP tersebut, diatur komponen THR yang lebih gemuk dari sebelumnya dan ada keistimewaan bagi pensiunan karena ikut mendapatkan THR tahun ini.
Komponen THR yang lebih gemuk merujuk pada ukuran pemberian yang tidak hanya dari gaji pokok, melainkan mengikutsertakan sejumlah tunjangan dalam satu bulan kerja.
Ketentuan tersebut baru diterapkan tahun ini, karena sebelumnya pemberian THR hanya sebesar satu kali gaji pokok ASN.
Baca: (VIDEO) Pergoki Istri Selingkuh dengan Sahabatnya, Suami Hantamkan Linggis ke Temannya hingga Tewas
Baca: (VIDEO) Polisi Korban Bom Thamrin Beberkan Alasan Peluk Aman Abdurrahman di Persidangan
Baca: (VIDEO) Kepergok saat Batalkan Puasa, Bocah Ini Beri Alasan Kocak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "THR Disebut Fadli Zon Bermotif Politik, Ini Kata Sri Mulyani", dan "Fadli Zon Anggap Ada Motif Politik di Balik Perpres THR",