Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sukses Kolaborasi, Tim Manguni dan Polsek Urban Wenang Amankan Tersangka Curanmor dan Penadah

Kolaborasi yang hebat diperlihatkan Buser Polsek Urban Wenang dan Team Manguni berhasil amankan tersangka curanmor dan penadah kendaraan

Penulis: Indry Panigoro | Editor:
TRIBUNMANADO/INDRI PANIGORO
Tersangka pencurian barang bermotor (Curanmor), dan, dan tersangka penadahan barang 

Laporan Wartawan Tribun Manado Indri Fransiska Panigoro

MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Kolaborasi yang hebat diperlihatkan Buser Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Wenang Manado, dan Team Manguni Polisi Daerah Sulawesi Utara (Sulut).

Berkat kerja tim itu, Rabu (23/05/2018) sekira pukul 01.00 wita dini hari, pihak keamanan di salah satu Polsek di kota Tinutuan dan Bumi Nyiur Melambai itu berhasil mengamankan tersangka pencurian barang bermotor (Curanmor), dan, dan tersangka penadahan barang, serta barang bukti (BB).

Tersangkanya berinisial TS alias Theo (20), warga Kelurahan Sario tepatnya di belakang gedung keuangan, Kecamatan Sario.

Kronologi kejadian, Senin (14/05/2018) pekan lalu, sekira pukul 04.30 wita, tersangka berjalan mengarah ke taman dan melihat kendaraan spm yang terparkir di halaman blue banter depan hotel Arya Duta.

Saat itu juga, tersangka mendekatinya dan mengambil dengan paksa kendaraan roda dua merek Yamaha Aerox 125 cc warna abu-abu bernomor polisi DB 2273 JG secara paksa.

Tersangka mencabut bodi motor, dan mengambil kabel dan menyambungkan ke kabel yang hidup (soket) kemudian melarikan diri bersama barang bukti ke daerah Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) untuk di jual kepada seorang pria berinisial DSM (19), warga Paslaten Satu, Jaga 2 Kecamatan Tatapaan, Minsel dengan harga Rp 1.7 juta.

DSM dalam keterangannya mengatakan jika tersangka pekan kemarin membawa kendaraan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp 2 juta. "Awalnya Rp 2 juta. Tapi karena saya tawar sehingga jadi Rp 1.7 juta," aku pria yang dikenakan pasal 480 ini.

Setelah dirinya memberikan uang kepada tersangka Theo, DSM pun meminta kunci kontak beserta surat-surat kendaraan.

"Kendaraan tersebut diserahkan tanpa dilengkapi kunci kontak, dan surat-surat kendaraan. Dan saya menanyakannya namun dijawab tersangka bahwa itu motornya sendiri dan surat-suratnya nanti menyusul," jelasnya.

Akibatnya ulah mereka, keduanya harus mempertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Urban Wenang Kompol Saiful Wachid SH SIK, kepada Tribun Manado membenarkan penangkapan tersebut.

"Memang benar, jadi saat ini tersangka dan 480 atau penada serta BB sudah berada di Polsek Urban Wenang, untuk selanjutnya, akan dilakukan proses hukum lebih lanjut," tegas Perwira dikenal akrab dengan kalangan pers itu, Rabu (23/05/2018). 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved