(VIDEO) Aliansi Umat Islam Sumatera Utara Berunjuk Rasa di Kantor Ini
Terjadi penumpukan kendaraan di seputaran Jalan Adam Malik sampai ke Jalan Tengku Amir Hamzah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Massa dari Aliansi Umat Islam Sumatera Utara berunjuk rasa ke Kantor Bawaslu Sumut Jalam Adam Malik, Medan, Senin (21/5/2018).
Demonstran memprotes surat edataran Bawaslu Sumut dengan nomor B-1601/K.BAWASLU-Prov.SU/PM.00.01/05/2018 yang berisi Larangan Kegiatan Kampenye di Bulan Ramadan.
Saat melakukan orasi, perwakilan massa meminta pihak kepolisian menghadirkan Komisioner Bawaslu Sumut untuk menjawab tuntutan demonstran.
Tak lama setelahnya, Komisioner Bawaslu, Aulia Andri, keluar dan langsung menemui demonstran.
"Kami memang ada mengeluarkan surat edaran. Insyaallah Bawaslu akan segera meresponnya dan memperbaikinya," ujarnya saat berada diatasnya mobil aksi.
Jawaban Aulia langsung mendapat respon dari massa yang menyampaikan aksinya.
"Kami meminta surat tersebut dicabut, kami akan datang kembali pada Jumat ini, agar semua jelas," teriak dari kerumunan massa.
Mencoba memberikan penjelasan, Bawaslu Sumut mengundang 10 orang perwakilan massa untuk berdiskusi di dalam Kantor Bawaslu.
Pantauan www.tribun-medan.com, kemacetan turut terjadi di sekitar Kantor Bawaslu Sumut.
Terjadi penumpukan kendaraan di seputaran Jalan Adam Malik sampai ke Jalan Tengku Amir Hamzah.
Beberapa polisi pun mencoba mengurai kemacetan.
"Jangan berhenti. Jalan, jalan terus," ucap seorang petugas kepolisian tampak mengatur lalu lintas sekira pukul 11.30 WIB.
Sebelumnya, terkait surat edaran tersebut, Bawaslu Sumut telah memberikan klarifikasi.
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
PROVINSI SUMATERA UTARA
KLARIFIKASI TERKAIT POLEMIK TENTANG LARANGAN
KEGIATAN KAMPANYE PADA BULAN RAMADHAN
1. Bahwa Bawaslu Provinis Sumatera Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Stakeholder Persiapan Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pada Bulan Ramadhan yang dihadiri Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 1 dan Nomor Urut 2, Forum Komunikasi Umat Beragama Provinsi Sumatera Utara, Dewan Mesjid Indonesia Provinsi Sumatera, Persatuan Gereja Indonesia, Majelis Tinggi Konghucu Indonesia, Walubi, Kesbang Polinmas Provinsi Sumatera Utara dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, pada tanggal 14 Mei 2018 di Tiara Convention Center Medan.
2. Bahwa dari pertemuan Rakor Stakeholder tersebut dilahirkan kesepakatan bersama untuk menjaga Kesucian Bulan Ramadhan dari kampanye di rumah ibadah dan money politik.
- Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik, dan relawan dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut Bulan Ramadhan, ucapan menjalankan lbadah Puasa, ucapan selamat sahur, ucapan berbuka puasa menjelang azan magrib, ucapan selamat nuzul quran, ucapan selamat Hari Raya ldul Fitri dalam bentuk iklan di televisi, radio, media cetak dan elektronik;
- Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik, dan relawan dilarang membagi-bagikan jadwal lmsaqiah, buku saku tuntunan ibadah Ramadhan, yang bergambarkan pasangan calon, nomor urut dan/atau visi dan misi di tempat ibadah;
- Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik, dan relawan dilarang meyampaikan kuliah atau ceramah ajakan memilih atau kampanye bagi pasangan calon ditempat ibadah.
- Pasangan Calon, Tim Kampanye Pasangan Calon, Partai Politik, dan relawan dilarang membagi-bagikan infaq, sodaqoh, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan kampanye.
- Untuk menghindari terjadinya potensi politik uang atau kampanye sebaiknya penunaian Zakat, lnfaq dan sodaqoh dapat disalurkan melalui lembaga resmi atau Badan Amil Zakat.
3. Bahwa larangan sebagaimana poin 2 a sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, program dan jadwal penyelenggaran pemilihan, iklan kampanye dimedia masa, cetak dan elektronik tanggal 10 Juni - 23 Juni 2018;
4. Bahwa sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2017, pasal 5 ayat (2) d, Iklan kampanye di media masa, cetak dan elektronik difasilitasi oleh KPU;
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak pernah menyampaikan Hasil Kesepakatan Bersama Rakor Stakeholder terkait pelaksanaan kampanye di Bulan Ramadhan dengan Nomor : B-1601/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/V/2018;
6. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak bertanggungjawab terhadap oknum yang menyebarluaskan Kesepakatan Hasil Rapat Stakeholder tersebut di media sosial yang membuat keresahan ditengah masyarakat.
7. Bahwa Bawalu Provinsi Sumatera Utara telah menyampaikan kesepakatan Hasil Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan kampanye di bulan Ramadhan dengan Nomor : B-1805/K.Bawaslu-Prov.SU/PM.00.01/V/2018. Penyampaian kesepakatan ini sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0797/K.Bawaslu/PM.00.00/V/2018 tanggal 18 Mei 2018 hasil pertemuan dengan Tokoh Agama di Jakarta.
8. Bahwa hasil kesepakatan rakor stakeholder tersebut dibuat berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang didalamnya mengatur tentang ketentuan Pasangan Calon, Tim Pemenangan, relawan atau pihak lainya dilarang :
- Menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung;
- Mempersoalkan dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubemur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota , Calon Wakil Walikota dan/atau Partai Politik;
- Menggunakan Tempat lbadah dan tempat pendidikan; serta
- Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9. Bahwa dalam penyampaian tersebut Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak pernah melarang atau membatasi umat beragama khususnya Umat Muslim untuk melaksanakan semua kegiatan ibadah di Bulan Ramadhan;
10. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara hanya menjalankan amanah undang-undang untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pelanggaran pemilu
11. Demikian surat klarifikasi ini disampaikan untuk dapat dimaklumi. (*)
Berita ini sudah dimuat Tribun-Video dengan judul Aliansi Umat Islam Sumatera Utara Gelar Unjuk Rasa di Kantor Bawaslu