Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Minsel Sita 20 Liter Miras Oplosan, Ini Komentar Kasat Narkoba

Sebanyak 20 liter miras oplosan dikemas dalam botol berbagai produk, dan beberapa gelas besar minuman yang sudah diracik mengunakan bahan campuran

Tayang:
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Polres Minsel Sita Miras Oplosan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan mengamankan minuman keras oplosan saat melaksanakan operasi rutin dalam razia di salah satu lokasi hiburan malam di Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur.

Sebanyak 20 liter miras oplosan jenis Cap Tikus dikemas dalam botol berbagai produk, dan beberapa gelas besar minuman yang sudah diracik mengunakan bahan campuran seperti jus dan bahan lainnya.

Selain itu peralatan yang digunakan sebagai tempat campur miras oplosan tak luput dari razia petugas. Barang bukti miras langsung disita guna kepentingan penyidikan.

"Barang bukti sengaja kami sita, sebab bahaya untuk dikomsumsi, mengingat ini merupakan perintah dari Mabes Polri tentang larangan penjualan minuman oplosan. Karena sudah memakan beberapa korban jiwa akibat mengkomsumsi minuman-minuman oplosan," ujar Kasat Narkoba Iptu Erween Tanos SE, Selasa (22/5).

Menurut dia, polisi akan mengenakan Pasal 142 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
"Maksimal hukuman dua tahun penjara, dan denda paling banyak satu miliar rupiah," kata Tanos. (dru)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved