Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

David Tunjukkan Gambat Baut Berkarat Kepada Hakim

Saksi dan terdakwa diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSJ Prof VL Ratumbuysang tahap 2 pada tahun 2015

Penulis: | Editor:
TRIBUNMANADO/WARSTEFF ABISADA
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan RSJ Prof VL Ratumbuysang tahap 2 

Laporan Wartawan Tribun Manado Warstef Abisada

MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Saat diperiksa sebagai saksi dan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSJ Prof VL Ratumbuysang tahap 2 pada tahun 2015, David Liando menjelaskan secara terperinci perihal kegiatan proyek.

Hal itu terlihat dengan dibagikannya sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan proyek tahap 2, bahkan sejumlah gambar pembangunan proyek tahap 1 pada 2014 kepada Majelis Hakim dan JPU saat sidang di ruang Cakra, Senin (21/5/2018).

"Pada pembangunan tahap 1 yang dilakukan oleh pihak lain, dapat dilihat ada pekerjaan yang dilakukan tak benar. Misalnya, ada struktur yang tak menggunakan baut, ada baut yang sudah berkarat, serta struktur yang tak presisi. Karena melihat itulah, maka pada pembangunan tahap 2 yang kami lakukan diberi perkuatan," jelas David.

Jika tak dilakukan perkuatan menurut David, maka gedung bisa saja ambruk saat terjadi gempa, karena tak kuat menahan beban. "Ada baut berkarat bahkan ada struktur yang tak terpasang baut pada pembangunan tahap 1. Jika itu tak kami perbaiki dengan perkuatan pada pembangunan tahap 2, maka gedung bisa roboh saat terjadi gempa. Bisa dibayangkan berapa banyak korban yang akan muncul, jika gedung roboh. Ini yang tidak kami inginkan terjadi, sehingga dilakukan perkuatan," tuturnya.

Ditambahkan Jeverson Petonengan, kuasa hukum David Liando, perkuatan yang dilakukan kliennya sebenarnya untuk memperbaiki kesalahan pekerjaan yang dilakukan pada pembangunan taha pertama. "Sebagai putra daerah, klien saya ingin membangun dengan benar dan berkualitas. Makanya, ketika ia melihat ada kesalahan pada pembangunan tahap pertama, seperti tak adanya bout langsung diperkuat sesuai dengan kontrak dan adendum yang ada," tuturnya.

Sidang oleh Majelis Hakim ditunda hingga 23 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Manado.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved