7 ASN Bolmong di Pecat dengan Tidak Hormat
Yasti Soepredjo Mokoagow memberhentikan 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak hormat bagi mantan narapidana korupsi
Penulis: Maickel Karundeng | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Maickel Karundeng
LOLAK, TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow memberhentikan 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan tidak hormat bagi mantan narapidana korupsi.
Surat Keputusan (SK) bupati itu dibacakan Kabid Disiplin Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) pada ucapara peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Senin (21/5) di lapangan kantor bupati.
Mereka yang diberhentikan yakni Suharjo Makalalag, Eka Korompot, Uki Paputungan, Ismar Damopolii, Astriani Simbala, Alup Bugeg, dan Vonny Theresia Sulaiman.
Mereka terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan hukum tetap. Pemberhentian tersebut berdasarkan UU ASN Nomor 5 tahun 2014, Pasal 87 ayat 4 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Adapun pemecatan kepada Suharjo Makalalag baru diproses, karena BKPP Bolmong tidak pernah menerima salinan putusan pengadilan tipikor.
”Nanti beberapa waktu lalu pak Suharjo masukkan salinannya ke inspektorat, bukan ke BKPP. Inilah dasar kami melakukan pemecatan,” kata kepala BKPP Umarudin Amba.
Intinya semua sudah sesuai prosedur hukum dan undang-undang yang berlaku.