KPU Minahasa Sosialisasi di Gereja
Meidy Yafeth Tinangon, menginstruksikan 25 PPK dan 270 PPS diwilayahnya untuk melaksanakan sosialisasi di rumah ibadah
Penulis: | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Ferdinand Ranti
TONDANO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kewajiban pemilih membawa Formulir C6 dan KTP elektronik serta surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menjadi perhatian serius jajaran KPU minahasa.
Ketua KPU Minahasa, Meidy Yafeth Tinangon, mengatakan, hal tersebut menjadi perhatian pihaknya karena sangat potensial menjadi persoalan di TPS nanti.
"Karena pemilih kita sudah terbiasa dengan pola teknis tanpa menggunakan KTP elektonik saat di TPS jika sudah ada namanya di DPT," katanya.
Mengingat pentingnya ketentuan tersebut maka KPU minahasa telah menginstruksikan 25 PPK dan 270 PPS diwilayahnya untuk melaksanakan sosialisasi di rumah ibadah atau dalam berbagai kesempatan kegiatan kemasyarakatan.
Minggu (20/5/2018) Komisioner KPU Minahasa Lord Malonda yang juga adalah pelayan khusus di gereja GMIM Imanuel Talikuran Wilayah Kakas melaksanakan sosialisasi.
"Kita lakukan sosialisasi di gereja-gereja, dihari yang sama dilaksanakan PPK dan PPS di beberapa tempat," pungkas Malonda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/minahasa_20180521_120451.jpg)