Polres Sangihe Amankan Miras di Pulau Kahakitang
Polres Kepulauan Sangihe mengelar operasi pekat Samrat 2018 telah mengamankan minuman beralkohol jenis captikus
Laporan Wartawan Tribun Manado Jhonly Kaletuang
TAHUNA, TRIBUNMANADO.CO.ID--Sabtu 19 Mei 2018 sekitar pukul 10.00 wita satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kepulauan Sangihe, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Denny Tampenawas, mengelar operasi pekat Samrat 2018 telah mengamankan minuman beralkohol jenis captikus.
"Benar sebanyak 96 (sembilan puluh enam) botol captikus dalam kemasan 600 mili liter yang disimpan di atas KM Santa Feronika tujuan pulau Kahakitang," kata Tampenawas, Sabtu (19/5).
Lanjut dia, minuman beralkohol jenis captikus tersebut diamankan dari dua orang dengan inisial AS dan RP.
"Dari pemilik pertama diamankan sebanyak 72 botol kemasan 600 mili liter, dan dari pemilik kedua sebanyak 24 botol kemasan 600 mili liter," jelasnya.
Terkait dengan barang bukti tersebut, Tampenawas mengatakan langsung diamankan ke polres Sangihe.
"Langsung diserahkan ke satuan Narkoba Polres Sangihe untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Terkait dengan operasi tersebut, dia berharap agar masyarakat tidak menjual belikan miras.
"Karena akibat miras adalah salah satu pemicu paling besar kriminalitas, sehingga perlu diantisipasi," akhirnya.