(VIDEO) Dituntut Hukuman Mati, Begini Ekspresi Terdakwa Teroris Bom Thamrin Aman Abdurrahman
JPU menuntut terdakwa kasus serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati.
Aman didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda tahun 2016, Bom Thamrin (2016) dan Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).
Aman disangkakan melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Aman juga disangka dengan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Simak videonya di atas! (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)
Berita ini sudah dimuat Tribun-Video dengan judul Terdakwa Teroris Bom Thamrin Aman Abdurrahman Dituntut Pidana Hukuman Mati