Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) Dituntut Hukuman Mati, Begini Ekspresi Terdakwa Teroris Bom Thamrin Aman Abdurrahman

JPU menuntut terdakwa kasus serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati.

Editor: Alexander Pattyranie

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus serangan teror bom Thamrin, Aman Abdurrahman, dengan hukuman mati.

Hal itu disampaikan Jaksa Anita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

JPU menilai Aman terbukti secara sah dan meyakinkan serta memenuhi semua dakwaan yang didakwakan padanya.

"Memutuskan menyatakan terdakwa telah tebukti secara sah bersalah lakukan tindakan terorisme dalam dakwaan satu primer," kata Jaksa Anita.

"Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati," tambahnya.

Saat mendengar tuntuan Jaksa, Aman terlihat santai.

Dia yang tampak mengenakan baju kok lengan panjang abu-abu serta penutup kepala tak terlihat kaget mendengar tuntutan JPU.

Padangannya hanya terfokus ke meja majelis hakim.

Matanya terus terlihat berkedip secara sepat mendengar tuntuan JPU.

Kedua tangannya terlihat disangahkan di atas pahanya sambil terlihat dilipat. Kakinya pun juga tak bergerak.

Usai pembacaan tuntuan, Aman juga sempat terlihat tersenyum saat hendak diborgol dan dibawa petugas kepolisian keluar ruangan.

Tidak banyak kata yang disampaikan Aman saat digiring petugas kepolisian menuju mobil tahanan.

Dia hanya membalas senyum saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Diketahui, Aman berencana mengajukan pembelaan masing-masing baik pribadi maupun kuasa hukum.

"Ya akan ajukan pembelaan, masing-masing," kata Aman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved