Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DPRD Bolmong Bahas Ranperda Retribusi Tenaga Kerja Asing

DPRD Bolmong menggelar rapat Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Aldi Ponge
TRIBUNMANADO/MAICKEL KARUNDENG
DPRD Bolmong menggelar rapat membahas Ranperda Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Rapat Komisi II, Kantor DPRD Bolmong, Kamis (17/5/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di ruang Rapat Komisi II, Kantor DPRD Bolmong, Kamis (17/5/2018).

Ketua Bapemperda, Marthen Tangkere mengatakan, tujuan rencana Perda itu, karena TKA di Bolmong terbilang banyak. Menurutnya, pasca kegiatah rapat ini, ada tahapan lanjutan seperti diskusi bersama instansi terkait.

"Nantinya ada forum diskusi dengan instansi terkait, diantaranya tenaga teknis dan tim ahli," ungkap Tangkere.

Sementara itu, Anggota DPRD Bolmong dari partai Golkar, Abdul Kadir Mangkat menyampaikan agar Ranperda ini harus dipercepat karena di daerah Bolmong memang sudah ada TKA yang melakukan aktivitas.

"Prinsipnya, ini harus segera kita atur secepatnya, karena tenaga kerja asing sudah ada, dan pasti mereka akan berkelanjutan," tuturnya.

Di sisi lain, anggota DPRD Bolmong lainnya Muhammad Mokoagow mengatakan, dengan adanya ini, dipastikan tenaga kerja asing akan lebih tertib dan dilindungi payung hukum.

"Tapi harus diingat, yang dilindungi payung hukum adalah tenaga kerja yang memenuhi semua persyaratan," katanya.

Pihak Pemkab Bolmong melalui Assisten II, Derek Panambunan menganjurkan agar pembahasan berikutnya harus melibatkan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bolmong.

"Karena dinas tersebut yang berhak mengetahui ijin dari para TKA," ucapnya.

Lanjutnya, sebelum diajukan ke biro hukum Provinsi Sulut harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas tenaga Kerja provinsi Sulut.

"Ini dibutuhkan agar sehingga pembahasan di biro hukum provinsi tidak terlalu lama dan memakan waktu," katanya mengakhiri.

Diketahui, dari Ranperda yang dikeluarkan oleh Pemkab Bolmong retribusi yang akan dikenakan kepada TKA sebesar 100 (seratus) Dollar Amerika perbulan, yang jika dirupiahkan dengan kurs sekarang sebesar Rp 1,4 juta.

Turut hadir Wakil Ketua DPRD Bolmong Kamran Muchtar, Muhammad Mokoagow, Kabag Risalah dan perundang-undangan Hariono Paransi, dan Kadis Tenaga Kerja Ramlah Mokodongan.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved