BNNP Sulut Amankan 3 Pria yang Simpan Narkotika
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara berhasil mengamankan 3 pria yang menyimpan narkotika di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano
Penulis: Indry Panigoro | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Indri Fransiska Panigoro
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan 3 pria yang menyimpan narkotika.
Kronologi kejadian berawal dari penangkapan seorang pria berinisial DI alias Deddy, pada Selasa (01/05/2018) siang sekira pukul 14.00 Wita, di Kelurahan Tounkuramber, Kecamatan Tondano Barat, Minahasa, tepatnya di samping GPdI Pusat Tondano, Kompleks Lapangan Sam Ratulangi.
Kepala BNNP Sulut Charles Ngili mengungkapkan, penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kabid Pemberantasan BNNP Sulut AKBP Jhon Thenu itu dilakukan karena Deddy telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu, sebanyak satu paket kecil.
“Satu paket kecil itu ada di dalam plastik bening terbungkus dengan kapas dan dibungkus lagi dengan lakban warna merah,” ujar Charles, saat konferensi pers yang digelar di Kantor BNNP Sulut, Senin (14/5/2018) sore.

“Kemudian pada hari yang sama, berdasarkan informasi tersangka Deddy, tim berantas BNNP Sulut berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial IW alias Indy, dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu, dan saat ini yang bersangkutan sedang diproses di Polres Minahasa,” terangnya.
“Selanjutnya, pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 Wita, berdasarkan informasi dari tersangka Indy, tim melakukan pengembangan di Jalan Pinasungkulan Kelurahan Talete 2, Lingkungan 2, Kecamatan Tomohon Tengah. Tim Berantas BNNP Sulut berhasil mengamankan seorang lelaki bernama MSR alias Micky, karena memiliki narkotika golongan 1 tanaman jenis sabu, sebanyak satu paket kecil yang dimasukkan ke dalam pembungkus bekas rokok surya,” sebutnya.
Adapun barang bukti narkotika yang didapat berupa dua paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat kotor kurang lebih 2,64 gram, dan berat bersih kurang lebih 0,63 gram.
“Pasal yang dikenakan untuk tersangka adalah pasal 112 dengan hukuman kurungan penjara paling lama empat tahun atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tandasnya.