(VIDEO) MIRIS! Konsumsi Narkoba, Oknum Guru SD di Gowa Digerebek Polisi
Dari MYD polisi mengamankan alat isap sabu beserta plastik bekas pakai yang diperkirakan berisi sabu seberat 0,39 gram.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang Oknum guru SD di Gowa, MYD digerebek Sat Narkoba Polres Gowa saat mengkonsumsi sabu di rumahnya Kelurahan Pandang-pandang, Gowa, Kamis (10/5/2018) kemarin.
Selain MYD, polisi juga menangkap RS, seorang pengedar pil PCC di kalangan pelajar.
Dalam press release yang digelar di Mako Polres Gowa, dipimpin Kasat Narkoba AKP Maulud mengatakan jika keduanya dikenakan pasal 112 UU Narkotika dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dari MYD polisi mengamankan alat isap sabu beserta plastik bekas pakai yang diperkirakan berisi sabu seberat 0,39 gram.
Sedangkan dari tangan RS disita kurang lebih 8.000 obat daftar G siap edar.(Tribun Timur/Wa Ode Nurmin)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul VIDEO: Sat Narkoba Gowa Tangkap Guru Nyabu dan Pemilik 8.000 Pil Daftar G