Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkait Tagar #2019GantiPresiden, Begini Sikap Partai Besutan Tommy Soeharto

Tagar tersebut beberapa waktu terakhir tidak hanya tersebar luas di media sosial, tetapi juga dalam berbagai kesempatan.

Editor:
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya Tommy Soeharto (ketiga dari kiri) menunjukkan nomor urut 7 saat Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Partai Berkarya yang dipimpin  Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menyatakan enggan untuk ikut-ikutan menyebarluaskan tagar #2019GantiPresiden.

Tagar tersebut beberapa waktu terakhir tidak hanya tersebar luas di media sosial, tetapi juga dalam berbagai kesempatan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Berkarya Priyo Budi Santoso menyatakan, ketimbang menyebarluaskan kampanye lewat tagar #2019GantiPresiden, pihaknya memilih untuk menyebarluaskan tagar #2019GantiLegislatif.

Ini terkait dengan target yang ingin dicapai Partai Berkarya pada pemilu 2019 mendatang.

"Kami belum mau ikut-ikutan gelorakan tagar #2019GantiPresiden. Hari ini yang kami umumkan tagar kami #2019GantiLegislatif," kata Priyo dalam diskusi bertajuk "Mengejar Ambang Batas Parlemen" di Jakarta, Sabtu (12/5/2018).

Priyo menyatakan, pada pemilu tahun 2019 nanti, Partai Berkarya tidak ingin sekadar lolos lubang jarum ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.

Akan tetapi, Partai Berkarya menargetkan menjadi partai yang masuk lima besar.

Selain itu, dengan adanya tagar terkait ganti presiden, Priyo memandang masyarakat dikhawatirkan menjadi jengah dan pertikaian terjadi di mana-mana.

Selain itu, masyarakat dan persatuan nasional pun terpecah.

"Berita bohong, hoaks, terjadi di mana-mana. Persatuan nasional tergerus," sebut Priyo.

Pada pemilu 2019 mendatang, ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 4 persen. Hal ini tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved