Baru 3 Hari Bisnis Togel, EM Sudah Dibekuk Tarsius
EM alias Edi (37) warga Pakadoodan, Kecamatan Maesa, harus berurusan dengan polisi lantaran memilih menjadi bandar judi toto gelap alias togel.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Carilah pekerjaan yang halal dan tidak melanggar hukum, jika tidak ingin menjadi seperti EM alias Edi (37) warga Pakadoodan, Kecamatan Maesa, Bitung, Sulawesi Utara, yang harus berurusan dengan polisi lantaran memilih menjadi bandar judi toto gelap alias togel.
Ia ditangkap oleh Tim Tarsius pada Kamis (10/5/2018) malam di rumahnya, ketika ia baru menjalani bisnis barunya tersebut selama tiga hari.
Saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita uang tunai yang diduga hasil kumpul kupon togel senilai Rp 607,500.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah telepon genggam, buku album rekapan, kaleng Khong Guan, dan tiga pulpen.
"Tersangka ini jalankan bisnis togel ini sendiri dan tertangkap lantaran laporan warga yang resah," jelas AKP Edy Kusniadi Kasat Reskrim Polres Bitung.
Ia menjelaskan, saat ini tersangka sementara menjalani proses penyidikan oleh anggota Reskrim Polres Bitung.
"Tersangka ini menjalankan bisnis togel untuk memenuhi kebutuhan hidup setiap hari," kata dia.
Barang bukti uang dan lainnya juga diamankan di Mapolres Bitung. (Tribun Manado/Alpen Martinus)