Petugas KSOP Bitung Kena Operasi Tangkap Tangan, Ini Komentar Kepala KSOP
Tertangkapnya pegawai Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung berinsial ES oleh Polres Bitung, ditanggapi serius oleh pihak KSOP Bitung.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Tertangkapnya pegawai Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) Bitung berinsial ES oleh Polres Bitung, ditanggapi serius oleh pihak KSOP Bitung.
Menurut Kepala KSOP Bitung Weku F Karuntu ketika dihubungi Tribun Manado, Rabu (9/5), dia akan memberi sanksi tegas kepada ES. "Tentu ada sanksinya, karena sebelumnya sudah kami ingatkan bahwa jangan bertindak yang tidak sesuai prosedur," kata dia.
Weku menambahkan, sanksi paling berat adalah dipecat dari status pegawai KSOP Bitung.
"Saya sudah koordinasi dengan pihak Kementerian Perhubungan dan perintahnya adalah pemecatan," ujarnya.
Ia juga menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh ES karena sudah mencoreng nama baik KSOP Bitung.
"Saya sudah bekerja maksimal untuk membenahi pelayanan, tapi masih saja ada yang nakal. Ini tindakan yang sangat disesalkan, dan merupakan perbuatan oknum bukan KSOP Bitung secara keseluruhan," ucapnya.
Untuk proses hukum, Weku mengaku akan sangat terbuka. "Kami siap bantu proses hukumnya. Saya juga minta kepada masyarakat jika ada yang masih menemukan kejadian seperti ini, silahkan laporkan pada kami, dan saya sendiri akan tindak tegas orang itu," tandasnya.
Seperti diberitakan praktik pungutan liar (pungli) di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Kota Bitung terbongkar. Seorang petugas KSOP berinisial ES (42) diamankan bersama barang bukti uang Rp 106 juta dan 720 dollar Amerika Serikat.
Warga Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung terkena operasi tertangkap tangan (OTT) Polresta Bitung di ruang kerja KSOP pada Senin (7/5/2018) malam.
OTT terhadap staf di Bagian Seksi Perizinan Pelayaran KSOP Bitung dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat. Malam itu juga tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Edy Kusniadi langsung bergerak. Saat transaksi dilakukan, langsung menyergap.
Di atas meja terdapat uang tunai Rp 106 juta pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Kemudian 720 dollar pecahan 10 dollar hingga 100 dollar (Rp 10.136.000 kurs Rp 14.000 per dollar AS). Uang itu berada di dalam amplop dan di atas meja. Total uang tunai yang disita Rp 116 juta lebih. Selain itu, aparat ikut menyita enam buah telepon genggam dan satu tas gendong.
"Saat OTT ada tiga orang yang memberikan uang tersebut kepada tersangka ini," kata Kapolres Bitung AKBP Philemon Ginting didampingi Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, dan anggota lainnya saat konfrensi pers di Mapolres Bitung, Selasa lalu. (nie/amg)