Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Bitung Berhasil OTT Staf KSOP Bitung Pungli Izin Berlayar

Polres Bitung berhasil mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan ratusan ribu dollar AS dalam operasi tangkap tangan

Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
TRIBUNMANADO/ALPEN MARTINUS
Bitung 

Laporan Wartawan Tribun Manado Alpen Martinus

BITUNG, TRIBUNMANADO.CO.ID- Uang tunai ratusan juta rupiah dan ratusan ribu dollar AS berhasil diamankan oleh Polres Bitung dalam operasi tangkap tangan di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Bitung, Senin (7/5) malam.

Barang bukti tersebut disita dari tangan ES (42) warga Girian Indah, Kecamatan Girian Kota Bitung PNS yang menjabat sebagai staf di Seksi Perizinan Pelayaran KSOP Bitung.

Barang bukti yang berhasil di sita uang tunau Rp 106 juta  pecahan lima hingga seratus ribu rupiah.

Juga uang tunai 720 Dollar pecahan 10-100 Dollar. Adalagi telepon genggam enam buah, dan tas gendong satu buah.

Barang bukti uang tersebut saat diamankan ada yang masih berada dalam amplop namun ada juga yang sudah dikeluarkan.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti amplop yang diduga sudah dibuang di tempat sampah oleh tersangka usai diambil uangnya.

Di setiap amplop tersebut ada nama yang diduga merupakan nama dari setiap pengusaha kapal yang menyetorkan uang tersebut.

OTT tersebut dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Bitung yang mendapatkan laporan dari pengusaha kapal yang mengeluhkan pembayaran uang pelicin.

"Saat OTT ada tiga orang yang memberikan uang tersebut kepada tersangka ini," jelas AKBP Philemon Ginting SIK MH Kapolres Bitung saat konfrensi pers, didampingi oleh AKP Edy Kusniadi Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, dan anggota lainnya.

Uang tersebut menurutnya, diberikan kepada tersangka sebagai uang pelicin dalam pembuatan surat izin berlayar.

"Tersangka ini selalu transaksi pada malam hari, dan modusnya pada pemeriksaan fisik, sebab kan untuk izin sekarang transaksi lewat bank pembayarannya, nah saat izin sudah keluar, disitulah uang pelicin muncul," jelasnya.

Jumlah uang yang diterima oleh tersangka bervariasi antara Rp 50-200 ribu untuk satu surat persetujuan izin berlayar.

Sehingga menurutnya tersangka dikenakan pasal pelanggaran gratifikasi sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 12 huruf b dan/atau huruf e UU  RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Saat OTT kami menemukan juga banyak amplop yang sudah dibuang di tempat sampah, tapi masih di dalam kantor tersebut, sepertinya mereka sudah terbiasa, lantaran juga banyak amplop di atas meja tersebut," jelasnya.

Saat ini tersangka sementara disidik lebih lanjut dan barang bukti uang dan hp serta tas sudah diamankan.

"Kami akan melakukan pengembangan lagi, siapa tahu saja masih ada oknum seperti ini yang melakukan pungli terhadap warga yang mau mengurus izin berlayar, kan ini merugikan masyarakat," jelasnya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved