Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gutatan HTI Ditolak PTUN, Fadjroel Rachman: Alhamdulillah

Mochamad Fadjroel Rachman angkat bicara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Aktivis di era orde baru

Editor: Aswin_Lumintang
Instagram
Mantan aktivis orde baru Fadjroel Rachman menyatakan bersyukur dengan dibubarkannya HTI 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Mochamad Fadjroel Rachman angkat bicara mengenai pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Aktivis di era orde baru tersebut bersyukur HTI telah dibubarkan.

Rasa syukur tersebut diungkapkan oleh Fadjroel dengan menuliskan kalimat hamdalah di Twitternya, Senin (7/5/2018).

Fadjroel Rachman
Fadjroel Rachman (TRIBUNNEWS)

Menurut Fadjroel pertimbangan majelis hakim menolak gugatan HTI sangat kredibel. "Alhamdulillah #HTIBubarSelamanya > Gugatan HTI ditolak seluruhnya dengan pertimbangan majelis hakim yang bagus dan kredibel. Selamat untuk NKRI dan rakyatnya, Senin (7/5). #JagaNKRITolakKhilafah #HTIKO #PTUNBubarkanHTI," tulis Fadjroel.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan pihak Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dengan demikian, maka Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI dinyatakan tetap berlaku.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya di PTUN, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).

Majelis hakim menilai surat keputusan Kemenkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu.

HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum.

Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang pencabutan status hukum ormas tersebut dibatalkan.

Adapun, pengesahan badan hukum ormas itu dicabut Kemenkumham setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut pemerintah, HTI merupakan ormas yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai yang diatur dalam Perppu Ormas.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menilai sah langkah pemerintah mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Langkah Menteri Hukum dan HAM menerbitkan Surat Keputusan Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 untuk mencabut status badan hukum HTI juga sudah tepat.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved