Empat Saksi Ahli Dihadirkan JPU Dalam Sidang Lokasi RSJ Ratumbuysang
Sebanyak empat saksi ahli dihadirkan dalam sidang lokasi dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang Manado
Penulis: Nielton Durado | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Nielton Durado
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak empat saksi ahli dihadirkan dalam proses sidang lokasi dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Ratumbuysang Manado, Senin (7/5/2018) di banguna RSJ Ratumbuysang Kecamatan Sario Kota Manado.
Keempat saksi ahli tersebut yakni Fransica Rumangit konsultan perencana, Rafsander Konsultan pengawas , Wadir Heri pohajouw, dan team leader Broer, Reymond.
"Kami ingin meminta pendapat dari para saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam persidangan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bobby Ruswin.
Dalam sidang ini tiga hakim Pengadilan Negeri Manado yakni Vincentius Banar, Arkanu SH Mhum dan Adhoc Wenny Nanda ikut melihat kondisi proyek.
Kurang lebih 60 menit sidang lokasi itu dilakukan, dan mereka kemudian kembali ke PN Manado untuk melanjutkan persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/manado_20180507_192318.jpg)