Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

200 Ribu Perusahaan di Sulut Belum Terawasi Disnakertrans

Disnakertrans Provinsi Sulut memperoleh data sekitar 200 ribu perusahaan yang belum mendapatkan pengawasan untuk penetapa UMP 2018

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Wagub Steven Kandouw bagi-bagi doorprize saat peringstan hari buruh internasional atau Mau Day di Kantor Gubernur Sulut, Selasa (1/5/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengawasan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) masih belum maksimal.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut memperoleh data baru sekitar 4000 perusahaan yang sudah menetapkan UMP 2018 sebesar itu Rp 2,8 juta atau lebih.

Kepala Disnakertrans Sulut, Erni Tumundo mengatakan setidaknya ada 200.000 perusahaan lain yang belum bisa dipastikan menerapkan UMP atau tidak.

"Sekitar 4000 perusahaan ini termasuk perusahaan menengah atas. Sementera yang 200.000 termasuk perusahaan menengah ke bawah," ujar Erni kepada tribunmanado.co.id, Rabu (2/5/2018).

Untuk mendata perusahaan yang menerapkan UMP, Disnakertrans masih mengandalkan wajib lapor. Artinya baru sebatas imbauan, untuk kesadaran perusahaan sendiri melaporkan ke Disnakertrans.

Kata Erni, setidaknya baru 1000 perusahaan yang berstatus wajib lapor ketenagakerjaan .

Untuk perusahaan kecil harusnya memang menerapkan juga UMP untuk para karyawannya, andai dengan alasan keuangan tidak mampu maka Disnakertrans harus melakukan audit lebih dulu.

Disnakertrans pun punya keterbatasan untuk mengawasi ratusan ribu perusahaan di Sulut, nyatanya pengawas ketenagakerjaan di Sulut hanya 35 orang.

"Belum semua terjangkau, yang bisa dicover sepanjang perusahan yang sudah wajib lapor. Saru pengawas minimal mengawasi 6 perusahaan," ungkap Mantan Kepala Biro Sumber Daya Alam Pemprov Sulut ini.

Tapi ada saja beberapa perusahaan yang disanksi Disnakertrans sesuai laporan karyawannya. Sebab itu, Erni mengatakan perlu juga ada laporan dari masyarakat soal tidak diterapkannya UMP.

Sanksi UMP itu bertahap, jika ada temuan kata Erni diberlakukan sanksi administrasi berupa nota dari pengawas terdiri dari nota 1 dan nota 2

"Biasa nota 1 sudah langsung mematuhi aturan tidak sampai nota 2. Kalau diberikan sanksi cukup berat, selain pembatasan usaha bisa sampai pencabutan izin usaha," kata dia.

Erni menjelaskan, UMP yang ditetapkan itu hitungan untuk seorang lajang, seharunya jika sudah berkeluarga harusnya beda lagi. Tapi jika UMP saja tidak dipenuhi untuk seorang lajang, bagaimana dengan pekerja yang sudah berkeluarga

"Sudah berkeluarga berarti sudah ada tanggungan tidak lagi seorang diri," ungkapnya.

Sebab itu Erni mengimbau perusahaan untuk membuktikan juga nasib para karyawannya. 

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved