Karena Kelelahan Ikuti Persidangan, Setnov Tak Ajukan Banding
Pada sidang putusan 24 April 2018, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Setya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto merasa lelah dengan proses peradilan yang harus dilalui. Ini menjadi alasan Setya tak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
“Beliau merasa lelah dengan proses peradilan ini,” kata kuasa hukum Setya, Firman Wijaya saat dihubungi, Selasa, 1 Mei 2018.
Pada sidang putusan 24 April 2018, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Setya 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim menyatakan Setya telah terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP.
Selain itu, majelis hakim yang diketuai hakim Yanto juga mewajibkan Setya membayar uang pengganti 7,3 juta USD dikurangi Rp 5 miliar seperti yang sudah dikembalikan dan mencabut hak politiknya selama lima tahun setelah menjalani hukuman. Hakim memberikan waktu sepekan kepada pihak Setya dan jaksa untuk pikir-pikir bila ingin mengajukan banding.
Firman mengatakan tim kuasa hukum kemudian menjelaskan kepada Setya soal proses peradilan yang mesti dijalani bila dia mengajukan banding. Tim kuasa hukum, kata Firman, mengatakan Setya harus menjalani sidang seperti yang sudah dia lalui pada pengadilan tingkat pertama.
Mengetahui hal itu, Setya kemudian berdiskusi dengan keluarga. Dia akhirnya memutuskan tidak mengajukan banding. “Dia merasa lelah kalau harus melewati proses itu lagi,” kata Firman.
KPK sebelumnya juga menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut. KPK menyatakan vonis terhadap Setya sudah layak, karena sudah lebih dari dua pertiga tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.
“Hakim juga telah mengadopsi semua dakwaan jaksa dalam vonisnya, jadi tidak ada alasan yang bisa kami pakai untuk mengajukan banding,” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, kemarin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/terdakwa-kasus-korupsi-ktp-elektronik-setya-novanto_20180427_154406.jpg)