Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

35 Ribu Pekerja Pendeta Dapat Perlindungan BPJS Tenaga Kerja

Sebanyak 35 ribu pekerja pendeta di Sulut akan mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian hingga tahun 2019 yang ditanggung oleh Pemprov Sulut

Penulis: Ryo_Noor | Editor:
TRIBUNMANADO/RYO NOOR
Nota kesepahaman ini ditandatangani antara Pemprov dan BPJS Tenaga Kerja dan Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama di Ruang Mapalus 

Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - May Day is a Fun menjadi momen bagi Pemerintah Provinsi Sulut menuangkan nota kesepahaman dengan BPJS Tenaga Kerja untuk menanggung jaminan tenaga kerja pendeta.

Sebanyak 35 ribu pekerja pendeta di Sulut akan mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian hingga tahun 2019. Pemprov Sulut akan menanggulangi iuran BPJS tenaga kerja.

Nota kesepahaman ini ditandatangani antara Pemprov dan BPJS Tenaga Kerja dan Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur, Selasa (1/5/2018).

"Ini program pak Gubernur Tenaga kerja keagamaan harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Diberikan jaminan kecelakaan dan kematian," ujar Steven Kandouw Wagub Sulut usai menandatangani nota kesepahaman.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved