35 Ribu Pekerja Pendeta Dapat Perlindungan BPJS Tenaga Kerja
Sebanyak 35 ribu pekerja pendeta di Sulut akan mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian hingga tahun 2019 yang ditanggung oleh Pemprov Sulut
Penulis: Ryo_Noor | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Ryo Noor
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - May Day is a Fun menjadi momen bagi Pemerintah Provinsi Sulut menuangkan nota kesepahaman dengan BPJS Tenaga Kerja untuk menanggung jaminan tenaga kerja pendeta.
Sebanyak 35 ribu pekerja pendeta di Sulut akan mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian hingga tahun 2019. Pemprov Sulut akan menanggulangi iuran BPJS tenaga kerja.
Nota kesepahaman ini ditandatangani antara Pemprov dan BPJS Tenaga Kerja dan Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama di Ruang Mapalus, Kantor Gubernur, Selasa (1/5/2018).
"Ini program pak Gubernur Tenaga kerja keagamaan harus dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Diberikan jaminan kecelakaan dan kematian," ujar Steven Kandouw Wagub Sulut usai menandatangani nota kesepahaman.