Minggu, 26 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tidak Registrasi Ulang Kartu Prabayar pada Hari ini, Nomor Dipastikan Hangus, Bukan Cuma Diblokir

Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memastikan bahwa kartu SIM prabayar yang belum diregistrasi ulang sampai malam ini, Senin (30/4/2018),

Editor: Aldi Ponge
Grid.id
Ilustrasi Kartu SIM ponsel. 
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara memastikan bahwa kartu SIM prabayar yang belum diregistrasi ulang sampai malam ini, Senin (30/4/2018), pukul 23.59 akan hangus dan tidak dapat digunakan lagi.

Menurut Rudiantara, pemerintah tidak lagi memberi perpanjangan masa untuk registrasi kartu seluler prabayar, sehingga jika pelanggan masih ingin nomornya tetap bisa digunakan, maka harus segera didaftarkan sebelum tanggal 1 Mei 2018.

"Karena jadwalnya memang terakhir 30 April, jadi nanti malam mulai jam 00.00 semua tidak aktif lagi. Tidak ada cara lain," ungkap Rudiantara di kantor Kominfo, Senin (30/4/2018) sore.

Ia menambahkan bahwa jika pelanggan lama telah melewati batas akhir pendaftaran kartu, maka jalur registrasi dalam bentuk apapun tidak akan dapat dilakukan. Baik itu melalui SMS ke nomor 4444, lewat USSD, bahkan lewat gerai resmi sekalipun.

Maka artinya pengguna yang terlambat meregistrasi kartu prabayar mereka harus membeli nomor baru dan melakukan registrasi dengan mekanisme pendaftaran nomor baru, bukan nomor lama.

"Kalau yang belum registrasi, ya selesai sudah. Nomornya tidak bisa digunakan lagi. Yang sudah ada di sistem (nomor lama) tapi tidak registrasi, selesai sudah. Harus beli nomor baru. Jadi bukan registrasi ulang, tapi registrasi nomor baru. Kalau masih bisa, apa gunanya jadwal hari ini registrasi terakhir," lanjut Rudiantara.

Senada dengan Rudiantara, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli juga menegaskan bahwa tidak ada lagi perpanjangan waktu bagi pelanggan lama yang belum meregistrasi nomor prabayarnya.

Mulai nanti malam terhitung jam 00.00, akan dilakukan penon-aktifan nomor-nomor seluler yang belum melakukan pendaftaran.

"Sejak (mulai) jam 00.00 nanti malam, selain nomor itu terblokir, nomor yang tidak melakukan registrasi sampai dengan jam 00.00 itu akan hangus dan tidak bisa lagi diregistrasikan oleh pelanggannya. Jadi dia harus mengambil SIM card yang baru," ungkap Ramli. 

"Kami meminta operator untuk tidak lagi melayani permintaan itu. Kami imbau masyarakat, masih ada beberapa jam untuk mengaktifkan nomornya (meregistrasi)," lanjutnya.

Kebijakan berubah

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) mengatakan bahwa nomor yang belum diregistrasi per Selasa (1/5/2018) hanya akan diblokir layanannya.

Meski dalam kondisi terblokir, pengguna masih bisa berkirim SMS hanya ke nomor 4444 untuk melakukan registrasi.


Hal itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza saat dihubungi KompasTekno, Minggu (29/4/2018). 

Kata Noor Iza, meski mengalami pemblokiran, nomor prabayar yang terblokir masih bisa diregistrasi, dengan syarat masa tenggang nomor tersebut belum habis.

"Jika masa tenggang habis, nomor belum registrasi, ya nomornya hangus," kata Noor Iza saat dihubungi KompasTekno, Minggu (29/4/2018).

Namun pada Senin (30/4/2018) sore, kebijakan tersebut diubah. Menkominfo mengatakan pemerintah tidak lagi memberi perpanjangan masa untuk registrasi kartu seluler prabayar. Sehingga nomor yang belum diregistrasi hingga Senin (30/4/2018) malam pukul 23.59, akan dinon-aktifkan alias hangus. (KOMPAS)
 
 
Cara Mendaftarkan Kartu

Pelanggan baru (pembeli kartu SIM perdana)

Berlaku untuk pelanggan yang baru membeli kartu SIM prabayar perdana pada 31 Oktober 2017 atau setelahnya.

Registrasi dengan nomor NIK dan KK dilakukan setelah aktivasi awal di mana operator seluler meminta sejumlah data (nama, alamat, ID outlet, dsb) untuk mengaktifkan kartu.


Begitu kartu aktif dan bisa digunakan di ponsel, buka aplikasi SMS dan tulis pesan ke nomor 4444 dengan format berikut:

1. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Telkomsel (Simpati, Kartu AS): 
REG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi kartu SIM prabayar perdana XL Axiata (XL, Axis) : 
DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi kartu SIM prabayar perdana Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Pelanggan lama (kartu SIM aktif)

Berlaku untuk pelanggan lama yang sudah memiliki kartu SIM aktif sebelum tanggal 31 Oktober 2017.

SMS registrasi ulang juga dikirimkan ke nomor 4444 dengan format sebagai berikut.


1. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Telkomsel (Simpati, Kartu AS): 
ULANG16 digit NIK#16 digit nomor KK#

2. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif XL Axiata (XL, Axis) : 
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK

3. Registrasi ulang kartu SIM prabayar aktif Indosat (IM3, Mentari), Tri, dan Smartfren:
ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#

Usai mengirimkan SMS registrasi ke 4444, akan ada SMS balasan dari nomor tersebut untuk memberitahukan apabila registrasi sukses atau tidak (misalnya karena nomor NIK atau KK salah).

Pelanggan diharuskan menggunakan nomor NIK dan KK asli.

NIK dan KK palsu tidak bisa digunakan karena operator seluler secara otomatis akan mencocokkan informasi yang dikirimkan pelanggan dengan pusat data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Nah, bagi yang sudah registrasi ulang, kamu pasti ingin mengecek apakah registrasi yang kamu laukan berhasil atau tidak bukan?

Sebelum melakukan pengecekan, pahami dulu ciri-ciri kartu SIM prabayar yang sudah berhasil registrasi.


Melansir dari Kompas.com, ciri pertama, jika registrasi lewat SMS, kamu akan menerima balasan yang mengatakan registrasi berhasil dilakukan.

Jika tak berhasil, mungkin ada beberapa kesalahan saat kamu melakukan registrasi.

Misalnya saja salah memasukkan nomor KK berganti karena pindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dukcapil Kemendagri karena ada data ganta.

Saat itu terjadi, kamu bisa datang ke gerai operator masing-masing untuk mendaftar secara manual dan mengisi surat pernyataan.

Ciri kedua, nomor yang sudah terdaftar tidak akan banjir SMS dari 4444 secra berkala.

Dalam kurun waktu tertentu, nomor itu akan mengingatkan pelanggan yang belum melakukan registrasi.

Kamu juga bisa mengecek apakah nomormu sudah teregistrasi atau belum.

Ada 3 cara yang bisa dilakukan, yakni lewat SMS, USSD, dan website.

Berikut ini link website, USSD, dan SMS untuk fitur Cek Nomor yang disediakan oleh masing-masing operator.

Telkomsel: via website: https://telkomsel.com/cek-prepaid

Indosat: via SMS dengan format: INFO#NIK kirim ke 4444 atau INFO#MSISDN kirim ke 4444, via website dengan kunjungi https://myim3.indosatooredoo.com/ceknomor/index

Xl Axiata: via USSD dengan format: *123*4444#

Hutchison Tri (3): via website: https://registrasi.tri.co.id

Smartfren: via website: https://my.smartfren.com/check_nik.php

STI: via website: https://my.net1.co.id

 
Cara "Unreg"

Pelanggan seluler yang memakai kartu SIM prabayar wajib melakukan registrasi menggunakan data NIK dan nomor KK.

Adapun satu nomor NIK dan KK tadi hanya bisa dipakai mendaftar 3 nomor SIM prabayar saja.

Apabila pelanggan ingin menambah nomor baru yang ingin diregistrasi, maka harus ada salah satu nomor SIM prabayar yang harus dihapus, atau Unreg. Bagaimana caranya?


Fasilitas "Unreg" disediakan oleh semua operator seluler di Indonesia.

Tujuannya adalah untuk membatalkan registrasi salah satu kartu yang sudah didaftarkan, apabila pelanggan ingin meregistrasi nomor baru, sementara jumlah maksimal tiga nomor sudah tercapai.

Telkomsel: untuk operator seluler Telkomsel, Unreg bisa dilakukan dengan Ketikkan kode USSD *444#, lalu tekan "dial" dan pilih opsi "UnReg". 

XL/Axis: bagi pelanggan prabayar XL Axiata/Axis, kirim SMS dengan format UNREG# No_hp (UNREG# langsung diikuti nomor ponsel), atau ketik kode USSD *123*4444# di aplikasi telepon dan tekan "dial".  

Indosat: Sementara untuk pelanggan Indosat Ooredoo yang ingin unreg, bisa berkirim SMS dengan format UNPAIR#No_hp# ke 4444.  

Tri (3): Terakhir, bagi pelanggan Hutchison Tri (3), pelanggan bisa melakukan unreg dengan mengunjungi situs web https://registrasi.tri.co.id, pilih opsi "UnReg".  

Selain dengan cara-cara di atas, pelanggan juga bisa memeriksa status pendaftaran atau membatalkan registrasi (unreg) dengan mengunjungi gerai operator seluler yang bersangkutan.

Registrasi kartu SIM prabayar akan menemui tenggatnya pada Senin (30/4/2018) mendatang.

Pelanggan yang belum registrasi akan diblokir nomornya, namun masih bisa melakukan SMS ke 4444 untuk melakukan registrasi.
Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved