Selasa, 7 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Setnov Tak Jadi Banding Putusan 15 Tahun Penjara Kasus e-KTP

Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail menyatakan kliennya menerima hukuman yang dijatuhkan 15 tahun kurungan penjara

Editor: Fernando_Lumowa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4/2018). Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Kuasa hukum Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail menyatakan kliennya menerima hukuman yang dijatuhkan 15 tahun kurungan penjara dalam kasus korupsi e-KTP tanpa melakukan upaya banding atas vonis pengadilan tersebut.

Sebelumnya Maqdir Ismail sempat mengungkapkan rencana kliennya mengajukan banding atas vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Tidak [jadi] banding," kata Maqdir, Senin (30/4).

Maqdir mengatakan alasan kliennya tidak jadi mengajukan banding karena sudah terlalu lelah untuk menghadapi kasus. Dia juga menambahkan tidak ada kekhawatiran dari Setnov soal risiko hukuman diperberat dalam upaya banding.

"Tidak. Itu kan dua pokok perkara yang berbeda. Beliau dan keluarga mencoba menerima itu," kata Maqdir.

Sementara itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyatakan pihaknya pun tidak mengajukan banding karena vonis yang dijatuhkan pada Setnov dinilai sudah cukup berat. Febri mengatakan pihak KPK sudah mengetahui informasi urungnya Setnov mengajukan banding. Hal itu pun, sambungnya, membuat segala sangkalan yang dilontarkan oleh Setnov selama persidangan menjadi tidak relevan.

"Hal ini sekaligus sepatutnya dipahami dan jadi bukti kongkrit bagi semua pihak, termasuk pihak-pihak yang pernah mengatakan kasus E-KTP tersebut khayalan. Seharusnya mereka membaca putusan persidangan ini," kata Febri, Senin (30/4).

Febri juga mengatakan kini KPK sedang berupaya akan fokus pada pengembangan perkara ini, terutama indikasi keterlibatan pihak lain.

Vonis atas Setnov dibacakan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Dalam vonisnya, Setnov diganjar hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam perkara korupsi e-KTP.

Selain divonis kurungan penjara, Setnov juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.

Ia juga dihukum untuk tidak menduduki jabatan publik selana lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman pidana akibat korupsi e-KTP ini.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved