Bawa Sajam, AR Ditangkap Polsek Pineleng
Polsek Pineleng menangkap seorang lelaki yang kedapatan membawa sajam tanpa izin di Desa Pineleng Dua Jaga V saat melakukan patroli
Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Pineleng menangkap seorang lelaki yang kedapatan membawa sajam tanpa izin, Sabtu (28/4/2018) pukul 02.00 wita di Desa Pineleng Dua Jaga V Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.
Lelaki berinisial AR (29) warga Desa Pineleng ditangkap saat Anggota Polsek Pineleng sedang melaksanakan patroli di seputaran wilayah pineleng dua guna mengantisipasi tindak kriminal.
Lelaki AR kemudian digiring ke Mapolsek Pineleng untuk di Proses hukum.
Kapolsek Pineleng AKP Arie Nayoan membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti satu buah sajam jenis pisau badik sudah kami amankan di Mapolsek Pineleng, selanjutnya akan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku," ujar dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/manado_20180428_120703.jpg)