Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bawa Sajam, AR Ditangkap Polsek Pineleng

Polsek Pineleng menangkap seorang lelaki yang kedapatan membawa sajam tanpa izin di Desa Pineleng Dua Jaga V saat melakukan patroli

Penulis: Handhika Dawangi | Editor:
Ist
Lelaki berinisial AR yang ditangkap oleh Polsek Pineleng 

Laporan Wartawan Tribun Manado Handhika Dawangi

MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Pineleng menangkap seorang lelaki yang kedapatan membawa sajam tanpa izin, Sabtu (28/4/2018) pukul 02.00 wita di Desa Pineleng Dua Jaga V Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.

Lelaki berinisial AR (29) warga Desa Pineleng ditangkap saat Anggota Polsek Pineleng sedang melaksanakan patroli di seputaran wilayah pineleng dua guna mengantisipasi tindak kriminal.

Lelaki AR kemudian digiring ke Mapolsek Pineleng untuk di Proses hukum.

Kapolsek Pineleng AKP Arie Nayoan membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti satu buah sajam jenis pisau badik sudah kami amankan di Mapolsek Pineleng, selanjutnya akan diproses sesuai dengan Hukum yang berlaku," ujar dia.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved