Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

(VIDEO) Terciduk Buang Sampah Sembarang, 3 Warga Banjarmasin Disidang Tipiring

Menurut saksi Trianor dan Kasmiansyah dari Satpol PP Kota Banjarmasin, ketiganya kedapatan membuang sampah pada siang hari.

Editor: Alexander Pattyranie

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jangan coba-coba buang sampah di luar jam yang ditentukan jika tak ingin di sidang oleh pihak penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Seperti tiga warga Banua Hendra Wardana, Eka, dan Ambarwati.

Ketiganya masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin karena kedapatan membuang sampah di Jalan Pramuka pada siang hari tepatnya Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 08.30 Wita.

Pantauan BPost, ketiganya duduk sebagai terdakwa dan disidang oleh hakim tunggal Sutisna SH pada Kamis (26/4/2018) sekitar pukul 11;30 Wita. Sutisna mengatakan ketiganya diajukan ke persidangan dan didakwa penyidik PPNS karena melanggar pasal 34 ayat 1 hurif C Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin No21 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Persampahan dan Pertamanan.

Yang mana dilarang membuang sampah dari pukul 06;00 Wita - 20:00 Wita dan ketiganya kedapatan membuang sampah sekitar pukul 08:30 Wita.

Menurut saksi Trianor dan Kasmiansyah dari Satpol PP Kota Banjarmasin, ketiganya kedapatan membuang sampah pada siang hari di Jalan Pramuka sekitar pukul 08.30 Wita.

Menurutnya untuk Hendra Wardana kedapatan membuang sampah sekitar pukul 08:30 Wita, Eka sekitar pukul 08:30 Wita dan Ambarwati juga sekitar waktu yang sama.

"Mereka buang sampah di lokasi yang sama sekitar pukul 08:30 Wita," ucap saksi kepada majelis hakim.(Banjarmasipost.co.id /Irfani Rahman)

Berita ini sudah dimuat Tribun-Video dengan judul Kedapatan Membuang Sampah, Tiga Warga Banjarmasin Disidang Tipiring

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved