Kadis Farida Mooduto Sebut DP3A Sewa Rumah Jadi Kantor Rp 40 Juta per Tahun
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) satu di antara kantor SKPD yang harus kontrak rumah sebagai kantor sementara.
Penulis: Maickel Karundeng | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) satu di antara kantor SKPD yang harus kontrak rumah sebagai kantor sementara.
Rumah yang terdiri dari empat kamar dan satu ruang tamu dibuat menjadi kantor guna melakukan pelayanan dan menyusun program kerja serta laporan keuangan dinas.
Kepala Dinas DP3A Farida Mooduto berkata Jumat (27/4/2018), seharusnya kantor yang representatif harus memiliki 11 ruangan sudah termasuk ruangan pelayanan kepada masyarakat yang datang melapor dan pelayanan lainnya.
Ruangan yang harus ada yakni ruangan kadis, sekretaris, kepala bidang, dan ruangan kerja para staf sehingga tak terlihat penuh dan padat dengan kertas ataupun berkas.
Ia menambahkan, sesuai dengan rencana kerja anggaran (RKA) biaya sewa kantor selama 1 tahun Rp 40 juta.
"Untuk kantor baru sudah masuk pada rencana kerja daerah tahun 2019 dengan anggaran Rp 1,4 miliar. Semoga dapat terlaksana agar suasana kantor bisa lebih baik," pungkasnya. (Tribunmanado.co.id/Maickel Karundeng)