KPU Minsel: Tugas Pantarlih Sudah 25 Persen
Fanley Pangemanan menuturkan pihaknya membagi tugas Pantarlih ke dalam empat tahap dengan menjalankan tugasnya selama 4 minggu
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Manado Andrew Alexander Pattymahu
TRRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Sejak menjalankan tugas 17 April lalu, Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) se-Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah 25 persen merampungkan tugasnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minsel, Doktor Fanley Pangemanan menuturkan kepada www.tribunmanado.co.id, bahwa pihaknya membagi tugas Pantarlih ke dalam empat tahap.
"Petugas Pantarlih menjalankan tugasnya selama 4 minggu, dari 17 April hingga 17 Meil 2018. Jadi selama sebulan itu ada 4 tahap tugas yang harus mereka lakukan atau selesaikan," ujar dia, Kamis (26/4).
Per tahap atau per minggu, Pantarlih harus merampungkan tugasnya sebesar 25 persen kinerja. Hal ini kata Pangemanan sudah diatur dalam mekaniseme atau aturan dari KPU RI.
"Walaupun memang ada di beberapa desa/kelurahan yang kecil, ada Pantarlih yang sudah hampir 100 persen menyelsaikan tugasnya. Namun dari KPUD tetap meminta supaya mereka mengikuti proses aturan yang sudah ditetapkan saja," ujarnya.
Ia mengharapkan agar Pantarlih bertugas secara baik selama di lapangan.
"Berlaku rammah dan sopan saat masuk di rumah setiap wajib pilih di Kabupaten Minsel," pungkas dia.